EFEKTIVITAS PELAKSANAAN BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT) DALAM MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM
Abstract
ABSTRAK
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia telah memberi dampak terhadap berbagai sektor kehidupan termasuk proses berjalannya penegakan hukum, salah satunya adalah aktivitas persidangan sebagai upaya mencari keadilan. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dimana pola kehidupan masyarakat sudah mengarah pada penggunaan aplikasi digital melalui jaringan internet, terlebih pada masa Pandemi Covid-19 saat ini, maka hal tersebut menuntut adanya perubahan pada proses persidangan di pengadilan. Terhadap hal tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (disingkat Perma No. 4 Tahun 2020).
Kata Kunci: Pandemi Covid-19, Penegakan Hukum, Persidangan, Aplikasi Digital.
ABSTRACT
The Covid-19 pandemic that has hit the world has had an impact on various sectors of life, including the process of law enforcement, one of which is court activities as an effort to seek justice. Along with advances in science and technology where the pattern of people's lives has led to the use of digital applications via the internet, especially during the current Covid-19 pandemic, this requires changes in the court process. In this regard, the Supreme Court has issued Supreme Court Regulation No. 4 of 2020 concerning Administration and Trial of Criminal Cases in Courts Electronically (abbreviated to Perma No. 4 of 2020).
Keywords: Covid-19 Pandemic, Law Enforcement, Trials, Digital Applications.