FENOMENA MENINGKAT TAJAMNYA ANGKA PERCERAIAN DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Literatur Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Abstract
ABSTRAK
Pandemi COVID-19 merupakan salah satu wabah penyakit yang menyerang seluruh dunia termasuk di dalamnya adalah negara Indonesia. Dengan adanya pandemi COVID-19 membuat masing-masing negara harus membatasi aktivitas rakyatnya demi memutus penyebaran wabah penyakit tersebut. Pandemi COVID-19 menyebabkan beberapa permasalahan perekonomian dan juga dampak terhadap permasalahan kependudukan salah satunya adalah peningkatan angka perceraian. Perceraian merupakan suatu fenomena yang tidak asing lagi di kalangan masyarakat Indonesia karena kasus perceraian sudah terjadi cukup lama dan belum ada cara untuk mengatasinya. Sehingga perceraian menjadi permasalahan yang sangat perlu diperhatikan. Pada penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa banyak pasangan suami istri yang tidak dapat memenuhi hak dan kewajiban suami istri pada masa pandemi, karena keadaan ekonomi yang lemah membuat peceraian menjadi jalan yang ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan, terbukti peningkatan perceraian sebesar 3,97 juta penduduk yang berstatus perkawinan cerai hidup hingga akhir Juni 2021. Jumlah tersebut setara dengan 1,46% dari total populasi Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan upaya-upaya pencegahan perceraian di masa pandemi COVID-19 melalui peran pemerintah, masyarakat, keluarga hingga kesadaran diri sendiri.
Kata Kunci : COVID-19; Perceraian; Keluarga
ABSTRACT
The COVID-19 pandemic is one of the disease outbreaks that attacks the whole world, including Indonesia. The Covid-19 pandemic has forced each country to limit the activities of its people to stop the spread of the disease outbreak.The COVID-19 pandemic has caused several economic problems as well as the impact on population problems, one of which is an increase in the divorce rate. Divorce is a phenomenon that is familiar among Indonesian people because divorce cases have been going on for a long time and there is no way to solve them. So divorce is a very important issue. In this research, the authors conclude that many married couples cannot fulfill the rights and obligations of husband and wife during the pandemic. Weak economic conditions make divorce a way to solve problems. It is proven that there is an increase in divorce by 3.97 million people who are married and divorced until the end of June 2021. This amount is equivalent to 1.46% of the total population of Indonesia. This research recommends efforts to prevent divorce during the COVID-19 pandemic through the role of the government, community, family and self-awareness.
Keyword : COVID-19; Divorce; Family