HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Perkawinan ialah perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Dimana juga perkawinan merupakan suatu peristiwa yang penting dalam kehidupan bersama antara sesama manusia yang berlainan jenis untuk mewujudkan kesatuan rumah tangga dalam kehidupan suami istri. Dalam pasal 1 UU Nomor 1 tahun 1974 mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.
Bangsa Indonesia sebagai negara yang telah merdeka dan berdaulat penuh, menciptakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi dan berkiblat pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka kedudukan suami-isteri lebih diperhatikan terutama dalam hak dan kewajiban yang seimbang. Apabila seorang perempuan dan seorang laki-laki berkata sepakat untuk melakukan perkawinan satu sama lain ini berarti mereka saling berjanji akan taat pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku mengenai kewajiban dan hak- hak masing-masing pihak selama dan sesudah hidup bersama itu berlangsung,dan mengenai kedudukannya dalam masyarakat dari anak-anak keturunannya.
Berbicara mengenai perkawinan campuran, hal ini di atur dalam UU nomor 1 tahun 1974 pasal 57-62 dlm UU ini. Namun sebelumnya mengenai perjkawinan campuran ini telah di atur dalam Regeling op de Gemenvie Huwelijeken Stb. 1898 No. 158 yang terkenal dengan singkatan GHR. Hak dan kewajiban antara suami-istri adalah hak dan kewajiban yang timbul karena adanya perkawinan antara mereka. Hak dan kewajiban suami istri diatur dalam pasal 30 sampai dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Setelah dilakukan kajian yuridis mengenai Hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan Campuran maka hal tersebut tidak diatur , baik menurut Hukum Perkawinan Islam , Hukum Adat Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun dalam Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991), yang dalam hal ini semua hak dan kewajiban suami isteri dalam perkawinan biasa dan campuran adalah sama. Untuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 diatur dalam Bab VI, pasal 30 sampai dengan pasal 34, sedangkan menurut ketentuan Kompilasi Hukum Islam. Sehingga ada hal-hal penting yang perlu diperhatikan apabila ada seorang asing atau bukan warga warga negara Indonesia yang akan melakukan perkawinan campuran dengan seorang warga negara Indonesia, hendaknya sudah harus mengetahui mengenai hak dan kewajibannya nanti apabila dia menjadi suami atau isteri dari seorang warga negara Indonesia. Atau dalam kata lain harus mengetahui UU nasional Indonesia dimana Dia akan tunduk pada hukum tersebut setelah dia melangsungkan pernikahan dengan warga negara indonesia yakni UU nomor 1 tahun 1974.
Kata Kunci : perkawinan campuran
ABSTRACT
Marriage is a sacred agreement to form a family between a man and a woman. Where also marriage is an important event in the life together between fellow human beings of different sex to realize the unity of the household in the life of husband and wife. Article 1 of Law Number 1 of 1974 states that marriage is an inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and prosperous family based on God Almighty.
The Indonesian nation as an independent and fully sovereign country has created a national legal system that is oriented and oriented to Pancasila and the 1945 Constitution. With the presence of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, the position of husband and wife is given more attention, especially in the rights of husband and wife. and balance of obligations. If a woman and a man say they agree to marry each other, this means that they promise each other to obey the applicable legal regulations regarding the obligations and rights of each party during and after living together, and regarding position in society from their descendants.
Talking about mixed marriages, this is regulated in Law No. 1 of 1974 articles 57-62 of this Law. However, previously regarding this mixed marriage, it has been regulated in the Regeling op de Gemenvie Huwelijeken Stb. 1898 No. 158 which is known by the abbreviation GHR. Rights and obligations between husband and wife are rights and obligations that arise because of the marriage between them. The rights and obligations of husband and wife are regulated in articles 30 to 36 of Law Number 1 of 1974.
After a juridical study has been carried out on the rights and obligations of husband and wife in mixed marriages, this is not regulated, either according to Islamic Marriage Law, Indonesian Customary Law, Law Number 1 of 1974 as well as in the Compilation of Islamic Law (Inpres Number 1 of 1991), which in this case all rights and obligations of husband and wife in ordinary and mixed marriages are the same. For Law Number 1 of 1974 it is regulated in Chapter VI, articles 30 to 34, while according to the provisions of the Compilation of Islamic Law. So there are important things that need to be considered if there is a foreigner or non-Indonesian citizen who is going to have a mixed marriage with an Indonesian citizen, he should already know about his rights and obligations later if he becomes the husband or wife of an Indonesian citizen. . Or in other words, he must know the Indonesian national law where he will be subject to the law after he marries an Indonesian citizen, namely Law number 1 of 1974.
Keywords: mixed marriage