HARTA BERSAMA (GONO GINI) DALAM PERSPEKTIF UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (ANALISIS PUTUSAN NO. 0075/PDT.G/2014/PAJP)
Abstract
ABSTRAK
Harta gono gini adalah harta benda dalam perkawinan yang dihasilkan oleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa perkawinan masih berlangsung.Konsep harta gono gini pada awalnya berasal dari adat istiadat yang berkembang di Indonesia ,kemudian konsep ini didukung oleh Hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia Pasangan suami istri yang telah bercerai justru semakin diributkan dengan masalah pembagian harta gono gini. Berdasarkan hukum positif yang berlaku diIndonesia, harta gono gini itu di atur dalam Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan,bab VII tentang harta benda dalam perkawinan pasal 35 dan Kompilasi Islam pasal 85.
Kata Kunci : Harta Gono Gini, Perceraian
ABSTRACT
Gono gini property is property in marriage produced by married couples together during the marriage period is still ongoing. The concept of gono gini property was originally derived from customs that developed in Indonesia, then this concept is supported by Islamic Law and positive laws that apply in Indonesia Married couples who have divorced are even more troubled by the problem of the division of gono gini property. Based on the positive law that applies in Indonesia, gono gini property is regulated in Law no. 1 of 1974 on marriage, chapter VII on property in marriage article 35 and Compilation of Islam article 85.
Keywords: Gono Gini's Treasure, Divorce