HUKUM WARIS ADAT BETAWI PADA MASYARAKAT BETAWI DI KELURAHAN SRENGSENG SAWAH, KECAMATAN JAGAKARSA, JAKARTA SELATAN

Authors

  • Dedy Mulyadi Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Ridwan Mayong Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Sistem kekerabatan yang dianut masyarakat Betawi adalah parental dengan menggunakan sistem kewarisan individual. Saat ini, terjadi perkembangan dalam melakukan praktik pembagian warisan pada masyarakat Betawi di Kampung Setu Babakan, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Perkembangan ini diakibatkan adanya faktor-faktor yang muncul di masyarakat. Perumusan masalah yang dapat diuraikan yaitu pertama, bagaimana perkembangan praktik pembagian warisan menurut hukum waris adat Betawi; Kedua, apa faktor- faktor yang mempengaruhi perkembangan praktik pembagian warisan menurut hukum waris adat Betawi. Metode penelitian penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil wawancara digunakan sebagai data primer dari penulisan hukum ini dan didukung oleh data sekunder berupa data kepustakaan. Analisis data yang digunakan untuk menarik kesimpulan dari data yang telah terkumpul yaitu dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Praktik pembagian warisan di Kampung Setu Babakan sesuai hasil penelitian awalnya menggunakan hukum kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun (hukum adat). Seiring dengan berjalannya waktu, saat ini dalam menentukan praktik pembagian warisnya masyarakat Betawi di Kampung Setu Babakan menggunakan hukum adat dengan berlandaskan agama Islam. Terjadinya perkembangan praktik pembagian warisan dipengaruhi oleh: faktor agama; faktor ekonomi; faktor migrasi, sosial dan budaya; dan faktor pendidikan.

Kata kunci : praktik pembagian warisan, hukum waris adat

 

ABSTRACT

The kinship system adopted by the Betawi community is parental by using an individual inheritance system. Currently, there is a development in the practice of inheritance distribution to the Betawi community in Setu Babakan Village, Srengseng Sawah Village, Jagakarsa District, South Jakarta. This development is caused by factors that arise in society. The formulation of the problem that can be described is first, how is the development of the practice of inheritance distribution according to Betawi customary inheritance law; Second, what are the factors that influence the development of the practice of dividing inheritance according to Betawi customary law of inheritance. This legal writing research method uses an empirical juridical approach. Interview results are used as primary data from this legal writing and are supported by secondary data in the form of library data. The data analysis used to draw conclusions from the data that has been collected is by using qualitative data analysis methods. The practice of inheritance distribution in Setu Babakan Village according to the results of the initial research uses customary law that has been passed down from generation to generation (customary law). As time goes by, currently in determining the practice of dividing the inheritance, the Betawi community in Setu Babakan Village uses customary law based on Islam. The development of inheritance sharing practices is influenced by: religious factors; economic factors; migration, social and cultural factors; and educational factors.

Keywords: inheritance distribution practice, customary inheritance law

Downloads

Published

2021-02-15