TINDAKAN KOPERASI TERKAIT SIMPAN PINJAM YANG MENGAKIBATKAN PERBUATAN TINDAK PIDANA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
Abstract
ABSTRAK
Cooperative is an organization whose membership is voluntary and open to all those who are willing to use their services and willing to accept the responsibilities of membership, without gender, social background, race, politics, or religion. One type of cooperative is Credit Unions. All members are required to deposit the Main Savings and Deposits Deposits Mandatory Voluntary besides. However, in practice there are many in the Credit Unions in Indonesia is the only member to register his ID card only and not deposit all the required savings. Or in other words, the ID card is just a formality which is the main financier behind the actors behind the scenes who control the cooperative. Credit Unions also widely suspected that the banking practice clearly violates Article 1, paragraph 2 of Law No.10 of 1998 which stated that only banking institutions are allowed to hold deposits and extend credit to the community. Credit Unions mode which saves money instead of members and also distribute it to non-members, clearly violated the Banking Law and Regulation No. 9 of 1995 which provides in Article 18, paragraph 2 states that prospective members, within a period of 3 (three) months after paying off principal must be a member. Therefore, to address the irregularities committed by the Credit Unions, it is necessary laws or government regulation governing criminal sanctions for deviant Cooperative, so indications Crimes allegedly committed by officials and business owners or cooperatives may be associated with criminal sanctions Cooperative and not solely linked to criminal sanctions banking.
Keywords: cooperative, credit unions, sanction banking
ABSTRACT
Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama. Salah satu jenis koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam. Seluruh anggotanya diwajibkan untuk menyetor Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib disamping Simpanan Sukarela. Namun dalam praktek yang banyak terdapat dalam Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia adalah para anggota tersebut hanya mendaftarkan KTPnya saja dan tidak menyetor seluruh simpanan yang diwajibkan. Atau dengan kata lain, KTP tersebut hanya formalitas dibalik pemodal utama yang merupakan aktor di belakang layar yang mengendalikan koperasi. Koperasi Simpan Pinjam juga banyak ditengarai melakukan praktek perbankan yang jelas-jelas melanggar Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 yang menerangkan bahwa hanya institusi perbankan yang diperbolehkan untuk menyimpan dana pihak ketiga dan menyalurkan kredit ke masyarakat. Modus Koperasi [1]Simpan Pinjam yang menyimpan dana bukan dari anggota dan juga menyalurkannya ke bukan anggota, jelas-jelas melanggar Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 yang mana dalam Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa calon anggota, dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota. Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam, sangatlah diperlukan Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah yang mengatur sangsi pidana bagi Koperasi yang menyimpang, sehingga indikasi Tindak Pidana yang diduga dilakukan oleh Pemilik ataupun Pengurus dan Pengelola Koperasi dapat dikaitkan dengan sanksi pidana Koperasi dan tidak semata-mata dikaitkan dengan sangsi pidana Perbankan.