PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TENAGA PENDIDIK DALAM MELAKUKAN KEJAHATAN SEKSUAL (PEMERKOSAAN)
Abstract
Abstrak
Salah satu persoalan krusial di Indonesia adalah semakin banyak terjadi tindak pidana pemerkosaan di tengah masyarakat. Hal ini mengidentifikasikan bahwa korban demi korban terus berjatuhan dengan kerugian dan penderitaan yang sangat besar. Pemerkosaan adalah suatu usaha melampiaskan hawa nafsu seksual oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan dengan cara menurut moral dan/atau hukum yang berlaku adalah melanggar hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif. Bahan penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen yaitu dengan cara menelusuri beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tulisan ini, dan juga studi pustaka dilakukan dengan menelusuri buku-buku, jurnal ilmiah, media massa, internet, serta referensi lain yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi beberapa oknum tenaga pendidik dalam melakukan tindak pidana pemerkosaan dan bentuk pertanggungjawaban pidana bagi tenaga pendidik yang melakukan pemerkosaan terhadap anak, pelaku harus memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, mengingat tenaga pendidik adalah seseorang yang berprofesi sebagai pendidik. Bentuk perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan oleh tenaga pendidik tersebut berupa perlindungan khusus yang terdapat Undang-Undang Perlindungan anak dan mendapat hak restitusi sebagaimana dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan hukum terhadap anak hendaknya diberikan secara cepat, mudah, dan tepat agar anak merasa haknya dilindungi.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana; Pemerkosaan Anak; Tenaga Pendidik.