PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANGTUA YANG MENELANTARKAN ANAKNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Abstrak
Setiap anak memiliki hak-hak asasi yang telah dilindungi dan diberikan oleh Negara. Hak anak tersebut diatur dalam UUD pada Pasal 28 B ayat (2) dan dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 KUHP ( telah dicabut dengan diundakannya Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ). Dalam KUHP terdapat pula beberapa Pasal yang secara langsung dan tidak langsung berkaitan dengan perlidungan anak yaitu Pasal 278, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 290, Pasal 301, Pasal 305, Pasal 308, pasal 341, dan Pasal 365. Pertanggungjawaban pidana orang tua atau salah satu darinya diatur dalam Pasal 305 sampai dengan Pasal 308 KUHP, tetapi didalam aturan-aturan tersebut terdapat keterbatasan dalam menegak dan memberantas penelantaran anak. Dalam Pasal 305 sampai dengan 308 KUHP tersebut tidak ada yang memberikan perilndungan pada anak. Pada Pasal 59A Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak terdapat beberapa point penting perihal mengenai upaya perlindungan khusus bagi anak, namun hal tersebut tidaklah cukup untuk menjamin ketenangan hidup dari seorang anak tersebut.
Kata Kunci: anak, perlindungan anak, pertanggungjawaban pidana, penelantaran anak