PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KASUS KORUPSI BANTUAN SOSIAL DI MASA PANDEMI

Authors

  • Silvia Janice Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Rudini Siringoringo Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

Abstrak

Secara etimologis, kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang itu berasal pula dari kata corrumpere, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris, corruption, corrupt, Perancis, corruption, dan Belanda, corruptie (korruptie). Dan secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di masa pandemi Covid-19 atau wabah penyakit yang terjadi serempak dimana- mana, meliputi daerah geografis yang luas (seluruh Negara/benua), telah terjadi tindak pidana korupsi bantuan social penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Mantan Menteri Sosial pada tahun 2021 yang bernama Juliari Batubara. Ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Lalu, hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas, dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

 

Kata Kunci : Bantuan Sosial,Sanksi Pidana,Tindak Pidana Korupsi

Downloads

Published

2021-02-15