PLATFORM TELEGRAM MENJADI SALURAN FILM BAJAKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
AbstrakFilm dan teknologi informasi berkembang pesat di Indonesia. Seiring dengan itu, pembajakan digital sangat sering terjadi. Ini terjadi di aplikasi pesan instan, Telegram. Saluran publik adalah fitur yang tersedia di Telegram yang disalahgunakan oleh penggunanya untuk menyebarkan film secara ilegal. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peraturan tentang pengaksesan sinematografi pada Telegram dan Telegram Messenger Inc. menyangkut kewajiban pengaksesan sinematografi oleh penggunanya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi literatur terkait hak cipta dan jasa over the top. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengakses sinematografi di Telegram melanggar hak ekonomi menurut Pasal 9 (1) b UU Hak Cipta yang dikategorikan sebagai pembajakan sesuai dengan Pasal 113 (4) UU Hak Cipta dan Telegram Messenger Inc sebagai penyelenggara aplikasi harus bertanggung jawab secara sekunder atas pembajakan. dalam gugatan perdata menurut Pasal 99 UU Hak Cipta dan Pasal 38 UU ITE, baik administratif maupun pidana yang terjadi karena kelalaian dalam memantau kegiatan penggunanya. Kemudian, tanggung jawab utama dapat diminta kepada pengguna aplikasi yang tidak mematuhi persyaratan layanan aplikasi telegram yang memiliki klausul eksonerasi sebagai cara untuk mencegah pelanggaran hak cipta dalam aplikasi telegram.
Kata kunci: Film, Hukum, Telegram