POLITIK HUKUM PENGATURAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM UNDANG-UNDANG DESA
Abstract
Abstrak
Istilah masyarakat dalam Konstitusi selain masyarakat hukum adat yang diatur dalam pasal 18B ayat (2) kita juga menemukan terkait adanya masyarakat tradisional dalam pasal 28I ayat (3) yang menyebutkan “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradabanâ€. Dengan begitu secara tegas Konstitusi membedakan antara masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional yang ada di Negara kita, Namun legal subtance dari pada UU Desa terdapat aturan mengenai desa adat, eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat dalam menjalankan hak- hak tradisionalnya diatur dalam UU tersebut. Bahkan dalam pasal 1 ayat (1) menyatakan “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia â€. Metode dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue aproach). Penelitian ini menggunakan tipe deskriptif yang bersifat pemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku.
Kata Kunci: Politik Hukum, Pengaturan Desa dan Desa Adat