PROBLEMATIKA DAN TEKNIS PENYELENGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH PADA MASA PANDEMI COVID 19
Abstract
Abstrak
Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi. Dalam menjalankan pemilihan umum sudah menjadi keharusan yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 sesuai dengan bunyi Pasal 22E Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6). Keharusan ini menjadikanya syarat dalam memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Pemerintah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menetapkan bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Namun pada tahun 2020 ini menjadi tahun yang tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, karena di tahun ini secara khusus Indonesia sedang dalam masa pandemi Covid-19 dan secara luas Covid-19 sudah menjadi wabah dunia saat ini. Awalnya Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada tanggal 23 September 2020 untuk memilih 9 gubenur, 224 bupati, dan 37 walikota secara serentak. Dalam melakukan analisis ini, penulis menggunakan pendekatan normatif yuridis yaitu pendekatan yang ditujukan untuk mengkaji asas-asas hukum, dan sestematika hukum. Pembahasan yang akan penulis uraikan adalah bagaimana pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan dan permasalahan yang akan timbul dalam penyelenggaraan pilkada saat pandemi, serta teknik penyelenggaraanya, dengan tujuan supaya mengetahui batas-batas penerapan hukum terhadap pemilihan umum dimasa pandemi Covid- 19.
Kata kunci: Pemilihan Kepala Daerah, Pandemi Covid-19