PROBLEMATIKA PROSES PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI JAKARTA BARAT DAN STRATEGI PENNYELESAIANYA
Abstract
ABSTRAK
Salah satu faktor penunjang keberhasilan pembangunan nasional adalah masalah pertanahan. Presiden Joko Widodo kembali menggalakkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai tanda bukti kepemilikan atas suatu bidang melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan, Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji problematika dalam PTSL dan upaya penyelesaianya di Provinsi DKI Jakarta Barat.Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis dengan menggunakan data sekunder yaitu: UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA),PP No. 24 Tahun 1997,Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 12 Tahun 2017 dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 . untuk data primer diperoleh melalui wawancara dari salah satu pejabat Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dalam pelaksanakan PTSL di wilayah Jakarta Barat Secara Keseluruhan berjalan dengan baik.,Tetapi dalam praktek pelaksanaan lapangan program PTSL masih mengalami beberapa hambatan seperti kurangnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya pendaftaran tanah dan terkait syarat administratif untuk mengikuti program PTSL serta terkait PPh & BPHTB yang nilainya terlalu besar bagi Sebagian masyarakat, Kurangnya SDM sebagai Juru ukur,perolehan ha katas jual beli di bawah tangan,pembuktian Hak,dan peristiwa Hukum Kematian.
Kata Kunci : Pembangunan Nasional, Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.