PROBLEMATIKA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG MENYATAKAN UU TENTANG CIPTA KERJA INKONSTITUSIONNAL BERSYARAT TERHADAP PRINSIP-PRINSIP KEPASTIAN HUKUM
Abstract
ABSTRAK
Kepastian hukum pada dasarnya ketika suatu peraturan perundang-undangan dibuat dan diundangkan secara pasti, karena mengatur secara jelas dan logis, maka tidak akan menimbulkan keraguan karena adanya multitafsir sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Kewajiban hakim yakni untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus diimplementasikan secara konkrit dan konsisten baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya, sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan. Metode dalam penyusunan penelitian ini menggunakan metode normatif yang dimana putusan MK terkait UU cipta kerja yang dijadikan sebagai obyek penelitian dan tujuan penelitian ini untuk memberikan wawasan dan pengetahuan bagi pembaca.
Kata Kunci : Kepastian Hukum; Kewajiban Hakim