KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HAK ASASI MANUSIA
Abstract
ABSTRAK
Hak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manusia. Hak mengandung unsur perlindungan , kepentingan , dan kehendak. Hak selalu berkolerasi dengan kewajiban sebagai bentuk keseimbangan dalam hidup bermasyarakat. Norma hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan norma hak yang paling urgen, diantara seluruh rangkaian norma hak asasi, ditinjau dari hak politik (political right). Norma - norma hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat dinilai sebagai salah santu kunci demokrasi, norma hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat dibutuhkan dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Dijaminnya hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat senantiasa memberikan pengawasan dan kendali oleh masyarakat umum kepada jalannya roda pemerintahan (public control and direction). Ketentuan pada Pasal 20 (2) ICCPR menjadi pembatas kebebasan berekspresi dan berpendapat. “any advocacy of national, racial, or religious hatred that constitutes incitement to discrimination or violence shall be prohibited by law.†Hal ini sejalan untuk mencegah adanya kebebasan berekspresi dalam bentuk tulisan, gambar, atau audio yang berisis propaganda, ujaran kebencian atas dasar ras, agama atau tindakan diskriminasi lainnya.
Kata Kunci : Konsep, Kebebasan Berpendapat, Dimedia Elektronik
ABSTRACT
Rights are an inseparable part of man. Rights contain elements of protection, interest, and will. Rights always correlate with obligations as a form of balance in the life of society. The norm of the right to freedom of expression and opinion is the most important norm of rights,