KEBERADAAN LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Amandemen Undang-undang Dasar 1945 terjadi sebanyak 4 (empat) kali, dimana perubahan yang pertama terjadi pada tahun 1999, tahun 2000, kemudian tahun 2001 dan terakhir tahun 2002. Dengan adanya perubahan tersebut maka berubah pula tatanan struktur tatanegara Negara Indonesia. Perubahan terjadi untuk memperbaiki sitem tatanegara Indonesia yang dinilai memiliki kecacatan terhadap keberlangsungan hidup baik dari sisi pemerintahan maupun terhadap bangsa Indonesia itu sendiri, yang tentunya mengarah untuk perbaikan Negara Indonesia itu sendiri.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yaitu dengan mengambil data-data dari aturan-aturan hukum,buku-buku, jurnal-jurnal, artikel-artikel serta dari internet, yang nantinya penulis gunakan sebagai jawaban-jawaban dari tulisan yang penulis buat.Untuk mendapatkan data yang akurat dan mendalam sesuai yang diinginkan dengan mengacu pada sifat pengkajian yang dikembangkan dalam penelitian ini, maka digunakan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dimana data yang dikumpulkan lewat buku-buku, jurnal maupun tulisan-tulisan/artikel-artikel ilmiah.
Undang-undang Dasar 1945 adalah produk dari manusia yaitu masyarakat Indonesia yang dijadikan oleh Negara Indonesia sebagai Dasar Negara Oleh karena itu dijelas dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa UUD 1945 tidak dapat diubah, sebab secara material memuat pancasila dasar filsafat negara Republik Indonesia dan karena itu terlekat pada kelangsungan hidup negara proklamasi 17 Agustus 1945 yang hanya satu kali terjadi dan merupakan fakta sejarah yang tidak mungkin terulang lagi. Walaupun perubahan yang terjadi dalam Undang-undang Dasar 1945 bukan berate mengantikan Undang-undang Dasar 1945 tetapi menjadikan Undang-undang Dasar 1945 menjadi lebih baik lagi.
Kata Kunci : Amandemen UUD 1945, Lembaga-lembaga Negara.
ABSTRACT
Amendments to the 1945 Constitution occurred 4 (four) times, where the first changes occurred in 1999, 2000, then 2001 and finally 2002. With these changes, the structure of the Indonesian state structure has also changed. Changes occur to improve the Indonesian constitutional system which is considered to have defects in the survival of both the government and the Indonesian nation itself, which of course leads to the improvement of the Indonesian state itself.
This research uses a normative type of research, namely by taking data from legal rules, books, journals, articles and from the internet, which later the author uses as answers to the writings that the author makes. which is accurate and in-depth as desired by referring to the nature of the assessment developed in this research, data collection techniques are used through library research where data is collected through books, journals and scientific writings/articles.
The 1945 Constitution is a product of humans, namely the Indonesian people who are made by the State of Indonesia as the basis of the State. Therefore, it is explained in the Preamble to the 1945 Constitution that the 1945 Constitution cannot be changed, because it materially contains the Pancasila as the basic philosophy of the Republic of Indonesia and is therefore attached to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. on the survival of the state of the proclamation of August 17, 1945 which only happened once and is a historical fact that cannot be repeated again. Although the changes that occurred in the 1945 Constitution did not mean replacing the 1945 Constitution, but making the 1945 Constitution even better.
Keywords: Amendment to the 1945 Constitution, State Institutions.