KEJAHATAN DALAM HUKUM PERBANKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Abstract
ABSTRAK
Sistem perbankan di Indonesia mengalami perubahan yang cukup prinsipil terutama setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, karena Undang-undang perbankan yang lama sudah tidak memadai lagi menampung permasalahan dan kompleksitas yang timbul dari industri perbankan sejalan dengan pesatnya perkembangan sektor perekonomian khususnya perbankan, yang mengikuti tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap jasa-jasa perbankan. Jenis tindak pidana Perbankan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perbankan yang diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan UU Perbankan. Dibandingkan dengan UU Perbankan yang lama, UU Perbankan yang baru memuat banyak perubahan terutama didalam ketuntuan pidana dan sanksi administratif terhadap suatu perbuatan melawan hukum dalam dunia perbankan.
Kata kunci: tindak pidana perbankan, kejahatan dalam perbankan, UU No. 7 Tahun 1992
ABSTRACT
The banking system in Indonesia experienced a change in principle, especially after the promulgation of Law Number 10 of 1998 concerning Banking, because the old banking law was no longer sufficient to accommodate the problems and complexities arising from the banking industry in line with the rapid development of the economic sector, especially banking , which follows the demands of the public's needs for banking services. Types of banking crimes constitute violations of banking regulations that are regulated and threatened with crime based on the Banking Law. Compared to the old Banking Law, the new Banking Law contains many changes, especially in criminal prosecution and administrative sanctions for acts against the law in the banking world.
Keywords: banking crimes, crimes in banking, Law No. 7 of 1992