KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI ALASAN UNTUK PERCERAIAN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
ABSTRAK
Kekerasan Dalam Rumah Tangga muncul diberbagai daerah, juga dalam diskusi LSM Perlindungan Wanita dan Anak maupun kantor-kantor Advokat. Perilaku ini berpotensi kuat menggoyahkan rumah tangga, seperti tercerai-berainya suatu rumah tangga. Atas dasar latar belakang masalah tersebut, maka penyusun tertarik untuk mengkaji penyebab tindak KDRT sehingga berakibat adanya pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama, sehingga gugatan cerai tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Agama. Keutuhan sebuah rumah tangga dan kerukunan pasangan suami istri adalah keniscayaan yang terelakan.
Hal-hal yang bisa menyebabkan keretakan rumah tangga, seperti ketidakadilan terhadap istri, kekerasan terhadap istri adalah suatu yang harus dihindari dan dicegah oleh semua pihak, baik oleh anggo keluarga, masyarakat, pengemuka agama, bahkan pemerintah. Mengingat pentingnya perlindungan terhadap istri dari berbagai kekerasan yang dialami dalam rumah tangga, tidak ironis jika terdapat peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga.
Misalnya, UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam undang-undang tersebut, disinggung mengenai kekerasan terhadap istri dalam berbagai jenis dan bentuknya. Yaitu, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi. Secara factual keempat bentuk kekerasan itulah yang seringkali dialami oleh seseorang istri dalam sebuah rumah tangga. Kondisi ini pulalah yang sering menyebabkan terjadinya keretakan dalam sebuah rumah tangga. Dalam berbagai kasus yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia pada khususnya, kekerasan-kekerasan itulah yang dialami seseorang istri dan seringkali menjadi alasan seseorang istri untuk menuntut perceraian. Kekerasan-kekerasan yang dialami oleh istri serta menjadi alasan perceraian itulah yang akan menjadi focus penelitian ini, ditinjau dari segi hukum islam dan hukum positif.
Kata Kunci: Kekerasan, Rumah Tangga, Suami, Istri
ABSTRACT
Domestic Violence appears in various regions, also in discussions with NGOs for the Protection of Women and Children and Advocates' offices. This behavior has a strong potential to destabilize the household, such as the breaking up of a household. On the basis of the background of the problem, the authors are interested in studying the causes of domestic violence which resulted in the filing of a divorce suit in the Religious Courts, so that the divorce suit can be granted by the panel of judges in the Religious Courts. The integrity of a household and the harmony of a married couple is an inevitable necessity.
Things that can cause household rifts, such as injustice against wives, violence against wives are something that must be avoided and prevented by all parties, both family members, society, religious leaders, and even the government. Given the importance of protecting wives from various violence experienced in the household, it is not ironic if there are laws and regulations that aim to eliminate domestic violence.
For example, Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. The law mentions violence against wives in various types and forms. Namely, physical violence, psychological violence, sexual violence, and economic violence. In fact, these four forms of violence are often experienced by a wife in a household. This condition is also what often causes cracks in a household. In various cases that occur in Indonesian society in particular, such violence is experienced by a wife and is often the reason for a wife to demand a divorce. The violence experienced by the wife and the reason for the divorce will be the focus of this research, in terms of Islamic law and positive law.
Keywords: Violence, Household, Husband, Wife