KEKUATAN HUKUM SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DIKATIKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN TANAH
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum dari sertipikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sertipikat memiliki kekuatan hukum kuat, artinya sertipikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut dengan sesuai data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Pertama, kekuatan sertipikat hak atas tanah merupakan jaminan kepastian hukum dari sertipikat sebagai alat bukti kepemilikan yang bersifat kuat, dengan syarat sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain yang merasa berhak dan mempunyai alat bukti untuk membuktikan nya. Kedua, upaya yang harus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam bidang pertanahan yang dilakukan oleh pemerintah-dalam hal ini kementrian negara agrarian dan tata ruang, yaitu menerbitkan sertipikat hak atas tanah yang didasari oleh tiga asas yaitu (1) asas kepastian hukum, (2) asas kecermatan, dan (3) asas aman, demi terjaminnya kekuatan hukum dan kepastian hukum dari sertipikat yang diterbitkan.
Kata Kunci : Sertipikat tanah, alat bukti, kepastian hukum
ABSTRACT
This research aims to find out and analyze the legal power of sertipikat as evidence of land rights ownership. The results of this study show that the certificate has strong legal power, meaning that the certificate is a sign of the rights that apply as long as the physical data and juridical data are in accordance with the data in the measuring letter and the land rights book concerned. First, the power of land rights is a guarantee of legal certainty from the certificate. as a strong proof of ownership, provided that it is not proven otherwise by others who feel entitled and have evidence to prove it. Second, efforts must be made to ensure legal certainty in the field of land made by the government - in this case the ministry of agrarian and spatial affairs, namely issuing a certificate of land rights based on three principles, namely (1) the principle of legal certainty, (2) the principle of accuracy, and (3) the principle of safety, for the guarantee of the power of law and legal certainty of the certificate issued.
Keyword : Land, evidence, legal certainty