KEPASTIAN HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS TERHADAP ASAS LEX SPESIALIS DEROGAT LEGI GENERALI (Analisis Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers)

Authors

  • Eddy Setyoko Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Haerul Kusuma Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Perkembangan teknologi dan informasi sangat cepat. Dampak terhadap perkembangan teknologi dan informasi sangat mempengaruhi perkembangan media massa karena kemudahan membangun perusahaan media atau pers. Iklim kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat sekaligus memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi menambah suburnya kehadiran perusahaan media massa. Sebagai contoh pada tahun 1998 jumlah media massa sekitar 280 sedangkan tahun 2020 mencapai 50 ribu perusahaan media massa yang ada di Indonesia. Untuk mengatur aktifitas dunia pers Indonesia digunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) dan Kode Etik Jurnalistik. Dikatakan UU Pers bersifat lex specialis, mengatur “diri sendiri†menggunakan Undang-Undangnya sendiri dan hal tersebut sudah berjalan selama ini. Namun kritik perlu disampaikan terhadap banyak Undang-Undang termasuk UU Pers guna memberikan kepastian hukum. Dalam UU Pers terdapat pasal yang perlu mendapat kritikan adalah Pasal 12 atau tepatnya pada penjelasan Pasal 12 sepanjang yang berbunyi: “...sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlakuâ€. Frasa tersebut potensial memunculkan penafsiran-penafsiran baru yang membuat rancu, multitafsir dan juga dapat diasumsikan bahwa UU Pers bukan lex specialis karena persoalan mengenai delik pers berupa pertanggungjawaban pidana dapat diselesaikan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya bisa tidak menggunakan UU Pers. Penelitian ini diharapkan agar pemerintah pembuat

Downloads

Published

2021-02-15