KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT DALAM PEMBUKTIAN SENGKETA AGRARIA TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS TANAH

Authors

  • Arhis Setiawa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Ari Wibowo Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Sehubungan terkait dengan maraknya sengketa pertanahan yang terjadi di Indonesia, pada hakekatnya tanah merupakan sember kegiatan baik dalam sektor ekonomi, maupun dalam kegiatan produksi, dalam menentukan kepilikan tanah sengketa diperlukan alat bukti sebagai jaminan didalam memberikan kepastian hukum berupa sertifikat kepemilikan tanah. Metode penelitian ini menggunakan Metode Penelitian normatif dan kepustakaan. Hasil pembahasan yang menjadi acuan dalam kekuatan hukum mengikat sertifikat kepemilikan tanah yang berusia diatas lima tahun adalah berdasarkan pasal 32 pp nomor 24 1997 tentang pendaftaran tanah menegaskan pemegang serifikat kepemilikan atas tanah tidak dapat diganggu gugat apabila sertifikat tersebut sudah berumur lebih dari lima tahun dan pihak yang memiliki sertifikat tersebut mendapat jaminan perlindungan hukum selama objek lahan tersebut didapat dengan maksud yang baik dan dapat disimpulkan bahwa adanya jaminan hukum untuk pemilik dokumen penting kepemilikan atas tanah.

 

Kata Kunci : Kepastian Hukum Kekuatan Sertifikat dalam Pembuktian Sengketa Agraria

 

ABSTRACT

In connection with the rampant land disputes that occur in Indonesia, in essence land is a source of activity both in the economic sector, as well as in production activities, in determining the ownership of disputed land, evidence is needed as a guarantee in providing legal certainty in the form of land ownership certificates. This research method uses normative research methods and literature. The results of the discussion that become a reference in the binding legal force on land ownership certificates that are over five years old are based on Article 32 PP No. 24 1997 concerning land registration which confirms that the holder of the certificate of ownership of land cannot be contested if the certificate is more than five years old and the party having the certificate is guaranteed legal protection as long as the land object is obtained with good intentions and it can be concluded that there is legal guarantee for the owner of important land ownership documents

.

Keyword : Legal Certainty Strength of Certificate in Agrarian Dispute Proof

Downloads

Published

2021-02-15