KEPASTIAN HUKUM PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (Analisis Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri dan Jaksa Agung Sebagai Pedoman Implementasi UU ITE)
Abstract
ABSTRAK
Setiap orang memiliki rasa harga diri menganai kehormatan dan rasa harga diri mengenai nama baik. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menjadi sorotan. Pakar menilai beberapa pasal UU ITE bermasalah, salah satunya Pasal 27 ayat (3). Pasal 27 ayat (3) merupakan pembatasan atas hak asasi menyampaikan informasi agar pelaksanaannya tidak melanggar hak asasi orang lain. Adapun norma Pasal 27 ayat (3) multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Oleh karena itu, Mentri komunikasi dan informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menandatangani SKB berkaitan dengan pedoman kriteria implementasi Undang-Undang (UU) ITE.
Kanta kunci : Undang-undang tentang informasi dan Transaksi Elektronik, Hak asasi
ABSTRACT
Everyone has a sense of pride about honor and a sense of pride about a good name. Law on Information and Electronic Transactions (ITE LAW)back in the spotlight. Experts consider several articles of the ITE Law to be problematic, one of which is Article 27 paragraph (3). Article 27 paragraph (3) is a limitation on the human right to convey information so that its implementation does not violate the human rights of others. The norm of Article 27 paragraph
(3) has multiple interpretations which result in legal uncertainty in its application. Therefore, the Minister of Communication and Information of the Republic of Indonesia, the Attorney General of the Republic of Indonesia, and the Head of the State Police of the Republic of Indonesia signed the agreement Joint Decree relating to the guidelines for the criteria for the implementation of the ITE Law.
Keyword : Law on Information and Electronic Transactions, Human Rights