KODE ETIK HAKIM YANG BERTENTANGAN DENGAN KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MA RI DAN KETUA KY RI NOMOR : 047/KMA/SKB/IV/2009 DAN NOMOR : 02/SKB/P.KY/IV/2009 TANGGAL 8 APRIL 2009
Abstract
ABSTRAK
Mahkamah Agung telah mengadakan kajian dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, serta pihak-pihak lain dalam masyarakat untuk menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini. Selain itu memperhatikan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kalidicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI Tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI Tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI Tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim yang didahului pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan terhadap prinsip-prinsip Internasional, maupun peraturan-peraturan serupa yang ditetapkan di berbagai negara, antara lain The Bangalore Principles of Yudicial Conduct. Selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan pedoman perilaku Hakim melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.
Demikian pula Komisi Yudisial RI telah melakukan pengkajian yang mendalam dengan memperhatikanmasukan dari berbagai pihak melalui kegiatan Konsultasi Publik yang diselenggarakan di 8 (delapan) kota yang pesertanya terdiri dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, serta unsur-unsur masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan memenuhi pasal 32A jo pasal 81B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka disusunlah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang merupakan pegangan bagi para Hakim seluruh Indonesia serta Pedoman bagi Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI dalam melaksanakan fungsi Pengawasan internal maupun eksternal.
Kata Kunci : Hukum Internet; Kode Etik Hakim ; Keadilan
ABSTRACT
The Supreme Court has conducted a study by taking into account input from judges at various levels of the judicial environment, legal practitioners, legal academics, and other parties in society to prepare this Code of Ethics and Code of Conduct for Judges. In addition, pay attention to the results of the re-contemplation of the guidelines which were first initiated in the 1966 IKAHI Extraordinary IV Congress in Semarang, in the form of the Indonesian Judges' Code of Ethics and refined again in the 2000 IKAHI National Conference XIII in Bandung. To be further followed up in the 2002 Indonesian Supreme Court Working Meeting in Surabaya which formulated 10 (ten) principles of the Code of Conduct for Judges, which was also preceded by an in-depth study which included a comparison process against international principles, as well as similar regulations stipulated in various countries, including The Bangalore Principles of Judicial Conduct. Furthermore, the Supreme Court issued guidelines for the behavior of judges through the Decree of the Chief Justice of the Republic of Indonesia Number: KMA/104A/SK/XII/2006 dated December 22, 2006, concerning Guidelines for the Conduct of Judges and the Decree of the Chief Justice of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 215/KMA/SK/XII /2007 dated December 19, 2007 regarding Guidelines for Implementing the Code of Conduct for Judges.
Likewise, the Indonesian Judicial Commission has conducted an in-depth study by taking into account input from various parties through Public Consultation activities held in 8 (eight) cities whose participants consisted of elements of judges, legal practitioners, legal academics, as well as elements of the community including non-governmental organizations.
Based on the considerations above and complying with Article 32A in conjunction with Article 81B of Law Number 3 of 2009 concerning the Second Amendment to Law Number 14 of 1985 concerning the Supreme Court, a Code of Ethics and Code of Conduct for Judges has been drawn up which is a guide for judges throughout Indonesia. and Guidelines for the Supreme Court of the Republic of Indonesia and the Judicial Commission of the Republic of Indonesia in carrying out the functions of internal and external supervision.
Keywords: Internet Law; Judge Code of Ethics ; justice