KONSTITUSIONALITAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR BAGI PELAKU USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Abstract
ABSTRAK
Sumberdaya Air, pengelolaan sumberdaya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Konservasi sumber daya air meliputi upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. Pendayagunaan sumberdaya air meliputi upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. Pengendalian daya rusak air meliputi upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Pengelola sumberdaya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air. Sesuai dengan pengertian ini, didalam pengelolaan sumberdaya air telah dikenalkan terminology pengusahaan air, yang kemudian dijamin lewat pemberian hak guna usaha air.
Kata Kunci : Pengelolaan Air; Pengusaha; Sumber Daya Air.
ABSTRACT
Water Resources, water resource management is an effort to plan, implement, monitor, and evaluate the implementation of water resources conservation, utilization of water resources, and control of water damage. Conservation of water resources includes efforts to maintain the existence and sustainability of the condition, nature and function of water resources so that they are always available in sufficient quantity and quality to meet the needs of living things, both now and in the future. Utilization of water resources includes efforts to optimally manage, provide, use, develop and exploit water resources so that they are effective and efficient. The control of the destructive power of water includes efforts to prevent, cope with, and restore environmental quality damage caused by the destructive power of water. Water resource managers are institutions that are authorized to carry out water resource management. In accordance with this understanding, in the management of water resources, terminology for water exploitation has been introduced, which is then guaranteed through the granting of rights to use water.
Keyword : Water Resources; Bussines; Water Management.