MEKANISME PENDAFTARAN TANAH PERMOHONAN HAK ATAS TANAH DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Abstract
ABSTRAK
Setelah Berlaku 36 tahun PP No. 10 Tahun 1961 dipandang tidak dapat lagi sepenuhnya mendukung tercapainya hasil yang lebih nyata pada pembangunan nasional, sehingga perlu di lakukan peyempurnaan. Penyempurnaan juga atas dasar peraturan yang sama yaitu peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 , tentang pendaftaran tanah. Dengan berlakunya peraturan ini maka PP No. 10 Tahun 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Walaupun demikian, ketentuan pasal peralihannya menyatakan bahwa semua perundang-undangan sebagai pelaksana PP No. 10 Tahun 1961 yang telah ada masih tetap berlaku,n sepanjang tidak bertentangan atau diubah atau di ganti berdasarkan Ppini. Kecuali itu di nyatakan pula, hak-hak yang di daftar serta hal-hal lain yang di hasilkan dalam kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan PP No. 10 Tahun 1961 tetap sah sebagai hasil pendaftaran tanah menurut PP ini. Tujuann pendaftaran tanah adalah untuk:
a. memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, suatu rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan ( perhatikan pasal 19 UUPA ). Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang di perlukan dalam mengadakan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Terselengaranya tertib administrasi pertahanan, maka kepada pemegang hak atas tanah ( Pasal 4) sedangkan untuk melaksanakan fungsi informasi, data yang berkaitan dengan aspek fisik dan yuridis dari bidang tanah yang sudah terdaftar, terbuka untuk umum.
Kata Kunci: Sistem Administrasi pelayanan publik, Permohonan hak atas tanah, Kantor pertanahan.
ABSTRACT
After 36 years PP No. 10 of 1961 is deemed no longer able to fully support the achievement of more tangible results in national development, so it is necessary to make improvements. Completion is also based on the same regulations, namely government regulation no. 24 of 1997, concerning land registration. With the enactment of this regulation, PP No. 10 of 1961 declared no longer valid. However, the provisions of the transitional article state that all legislation as implementing PP no. 10 of 1961 which has existed is still valid, n as long as it does not contradict or amended or replaced based on the PPNI. In addition, it is also stated that the rights listed as well as other matters resulting from land registration activities are based on the provisions of PP no. 10 of 1961 remains valid as a result of land registration according to this PP. The purpose of land registration is to:
a. provide legal certainty and legal protection to holders of rights to a plot of land, an apartment and other registered rights so that they can easily prove themselves as holders of the rights in question (see article 19 of the UUPA). Providing information to interested parties, including the government, so that they can easily obtain the data needed to make laws regarding registered land parcels and flats. In order to maintain an orderly defense administration, the holders of land rights (Article 4) while to carry out the information function, data relating to the physical and juridical aspects of registered land parcels are open to the public.
Keywords: Public Service Administration System, Rights on Land Proposal, Muinicipal Office of Land Affairs.