PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BERUPA TANAH SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN TANPA PERJANJIAN KAWIN

Authors

  • Nursyabani * Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Sahrul Wijaya Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

 

Perkawinan campuran sama dengan perkawinan pada umumnya, yang mempunyai akibat hukum, jika perkawinan campuran berlangsung tanpa membuat perjanjian perkawinan maka harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur mengenai subyek hukum yang dapat memiliki hak atas tanah. hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Sedangkan dalam perkawinan campuran apabila suami/isteri yang berkewarganegaraan Indonesia memiliki hak atas tanah tersebut, maka pasangannya yang berkewarganegaraan asing turut pula menjadi pemilik karena masuk dalam harta bersama. Apabila Warga Negara Indonesia melakukan perkawinan namun tidak ingin kehilangan haknya untuk dapat memiliki hak atas tanah seperti yang disebutkan di atas, maka perkawinan campuran tersebut harus dilakukan dengan membuat perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai pemisahan harta kekayaan dalam perkawinannya. Adanya perjanjian perkawinan ini dapat mencegah terajadinya percampuran harta bersama, sehingga harta yang diperoleh dalam perkawinan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing suami dan isteri.

Kata Kunci: Perkawinan Campuran, Hak Bersama, Hak Atas Tanah, Perceraian.

 

 

ABSTRACT

Mixed marriages are same as marriages in general, which have legal consequences, if mixed marriages take place without making a marriage agreement, the assets obtained during the marriage become joint assets. In Law Number 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles, it regulates legal subjects who can have land rights. Only can be owned by Indonesian citizens. Meanwhile, in mixed marriages if the husband/wife who is an Indonesian citizen has rights to the land,  so the spouse who is a foreign national will become the owner because it is included in the joint property. If an Indonesian citizen gets married but doesn’t want to lose his right to have land rights as mentioned above, then the mixed marriage must be carried out by making a marriage agreement which regulates about spliting of assets in their marriage. The existence of this marriage agreement can prevent the mixing of joint assets, so that the assets obtained in marriage remain under the control of each husband and wife. the population in its colonies with the politics of deception and the politics of divide et impera (politics of fighting each other) for the population in the Dutch East Indies at that time.

Keywords: Dutch East Indies, Inheritance Rights, Customary Law Group

Downloads

Published

2021-02-15