PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA MELALUI KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
ABSTRAK
Sejarah pembentukan dan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia sesungguhnya tidak terlepas dari dialektika evolusi antropologi hukum yang terjadi dari masa ke masa. Penggerak evolousi ada pada semangat dakwah Islamiyah yang menerapkan teori inkulturasi namun tereduksi dengan semangat akulturasi yang melahirkan Arabisasi Islam. Pada fase akulturasi inilah terjadi stagnasi pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia yang disebabkan mazhab asy-Syafi’iyyah merupakan sebagai pegangan utama dalam menerapkan hukum keluarga Islam dalam kalangan masyarakat muslim. Kemudian semangat pembentukan dan pembaruan hukum keluarga Islam kembali berkobar di era tahun 50-an dengan melahirkan istilah fiqh corak Indonesia dan munculnya ide kewarisan bilateral. Selanjutnya semangat ini kembali hidup di era reformasi dengan lahirnya ide pencetusan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) sebagai pembanding Kompilasi Hukum Islam yang sudah ada sejak tahun 1991 dan diharapkan akan menjadi Hukum Terapan Peradilan Agama. Akan tetapi
CLD-KHI kembali stagnan sampai sekarang karena begitu mengakarnya hasil pembentukan hukum keluarga berbasis akulturasi mazhab asy-Syafi’iyyah.
Kata Kunci : hukum keluarga Islam; pembaruan; sejarah pembentukan
ABSTRACT
The history of the formation and renewal of Islamic family law in Indonesia is actually inseparable from the dialectic of the evolution of legal anthropology that has occurred from time to time. The driving force for evolution is the spirit of Islamic da'wah which applies the [1]theory of inculturation but is reduced to the spirit of acculturation that gave birth to the Arabization of Islam. It was in this acculturation phase that there was a stagnation of Islamic family law reform in Indonesia because the Ash-Syafi'iyyah school was the main guide in implementing Islamic family law in the Muslim community. Then the spirit of the formation and renewal of Islamic family law flared again in the era of the 50s by giving birth to the term Indonesian style fiqh and the emergence of the idea of bilateral inheritance. Furthermore, this spirit came back to life in the reform era with the birth of the idea of initiating the Counter Legal Draft Compilation of Islamic Law (CLD-KHI) as a comparison for the Compilation of Islamic Law which has existed since 1991 and is expected to become the Applied Law of the Religious Courts. However, CLD-KHI has remained stagnant until now because it is so rooted in the results of the formation of family law based on acculturation of the ash-Syafi'iyyah school of thought.
Keyword : Islamic family law; the history of the formation; update
[1] Wakil Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah dan Mahasiswa PPs S3 Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.