PEMBATALAN PERATURAN DAERAH BERMASALAH DITINJAU DARI PERSFEKTIF OTONOMI DAERAH
Abstract
ABSTRAK
Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Perda yang bermasalah pada tahun 2016. Pembatalan ribuan perda tersebut terdiri dari 4 kategori. Pertama, ‎meliputi perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua, perda yang memperpanjang jalur birokrasi. ketiga, Perda yang hambat perizinan investasi dan menghambat kemudahan usaha, dan perda yang bertentangan dengan Undang-Undang. Sedangkan sebagai konsekuensi dengan adanya otonomi daerah dimana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan daerah namun kemudian dibatalkan oleh presiden sehingga penelitian ini ingin mengkaji bagimana pembatalan peraturan daerah bermasalah ditinjau dari prespektif otonomi daerah. Penelitian merupakan penelitian kualitiatif yang datanya bersumber dari buku, jurnal, artikel, berita, dan dokumen perundang-undangan. berdasarkan kajian yang telah dilakukan ditemukan bahwa pembatalan peraturan daerah merupakn sesuatu yang sah-sah meskin daerah memiliki kewenangan untuk kemandirian mengatur diri sendiri secara otonomi, namun keweangan tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga presiden sebagai penanggungjawab tertinggi pemerintahan melalui Mendagri dapat membatalkan peraturan perundang-undangan yang dinilai bermasalah.
Kata Kunci : Pembatalan; Otonomi Daerah; Peraturan Daerah.
ABSTRACT
The Minister of Home Affairs in accordance with his authority has canceled 3,143 problematic regional regulations in 2016. The cancellations of thousands of regional regulations consist of 4 categories. First, it covers regional regulations that hinder regional economic growth. Second, local regulations that extend the bureaucratic path. third, regional regulations that impede investment licensing and hinder business convenience, and regional regulations that contradict the law. Meanwhile, as a consequence of the existence of regional autonomy where local governments have the authority to form regional regulations but were later canceled by the president, this study wants to examine how the cancellation of problematic regional regulations is viewed from the perspective of regional autonomy. This research is a qualitative research whose data are sourced from books, journals, articles, news, and statutory documents. Based on the studies that have been carried out, it was found that the cancellation of regional regulations is something that is legal even though the regions have the authority to self-regulate themselves autonomously, but this authority is limited by higher laws and regulations. So that the president as the highest person in charge of government through the Minister of Home Affairs can cancel laws and regulations that are considered problematic.
Keyword : Cancellation; Regional Autonomy; regional regulations