PEMBENTUKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Raflian ` Saputra Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Trio Siswanto Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRACT

 

The law is one type of legislation in wich its formation takes a long time with a long procedure as specified in Law Number 12 Year 2011 on Making Rules. The stage of the formulation of the law starts from the planning stage, compilation, discussion, endorsement or stipulation, and the enactment. The formulation of legislation especially the law should be implemented carefully because it concerns the interests of the state and the people. However, if the formation of legislation is relatively long it will not meet the community's need for legal certainty. Beside that, the law that should regulate the current events will become increasingly left so far behind the social development of society that is so rapidly changing. Therefore, a solution is needed to overcome the problem of forming the law. Such as, enabling the establishment of a very long legislation through the government regulation in lieu of law (perpu) way with consideration of the community's need for legal certainty. In addition, the granting of authority to existing institutions to conduct a review of the law that is no longer appropriate with the development of society can be a good way. In hope, this can be a good recommendation in the renewal of Law Number 12 Year 2011 on Making Rules.

Keywords : Law Making, social development, legal certainty

 

 

ABSTRAK

Undang-undang merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang pembentukannya membutuhkan waktu lama dengan prosedur yang panjang sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tahap pembentukan undang-undang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang memang seharusnya dilaksanakan secara cermat dan hati-hati karena menyangkut kepentingan bernegara dan orang banyak. Akan tetapi jika pembentukan undang-undang yang relatif lama justru tidak akan memenuhi kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum. Selain itu hukum (aturan) yang seharusnya mengatur peristiwa saat ini akan menjadi semakin tertinggal mengingat perkembangan sosial masyarakat yang begitu cepat berubah. Maka dari itu dibutuhkan solusi untuk mengatasi permasalahan pembentukan undang-undang tersebut seperti, memungkinkan pembentukan undang- undang melalui jalur Perppu dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum. Selain itu pemberian kewenangan kepada institusi yang sudah ada dapat dilakukan untuk melakukan tinjauan undang- undang yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Hal ini diharapkan menjadi masukan dalam pembaharuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kata kunci : pembentukan undang-undang, perkembangan masyarakat, kepastian hukum.

Downloads

Published

2021-02-15