PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF UNDANG - UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Analisis Putusan No. 9/P,D.SUS/2017/PN.LBO.)

Authors

  • Annisa Ayu Pratiwi fakultas hukum universitas pamulang
  • Ika Kartika fakultas hukum universitas pamulang

Abstract

ABSTRAK

Perkawinan merupakan sebuah keseriusan dua insan manusia untuk berkomitmen menjalani hidup bersama-sama dibawah ketentuan agama dan mengikat pada masing-masing pasangan. Perjalanan perkawinan adakalanya tidak selalu berjalan lancar. Banyak persoalan timbul yang seringkali dapat menimbulkan pertentangan dan konflik. Ketiadaan kesadaran dan pengertian dari masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya serta sikap yang bijaksana dalam menyelesaikan persoalan seringkali juga dapat memperkeruh masalah hingga akhirnya salah satu pihak tersulut emosi dan melakukan tindak kekerasan yang dikategorikan sebagai Kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini berawal dari  terdakwa Nurdin Laudengi alias Nudi melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya terhadap istrinya sendiri yakni korban Lince Pakaya Alias Ta, dalam kasus ini hakim Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurdin Laudengi Alias Nudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun yang mana dalam pertimbangan hakimnya mengacu kepada Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disingkat UU Penghapusan KDRT).

 

Kata Kunci : Perkawinan, KDRT, Pemidanaan

 

ABSTRACT

Marriage is a seriousness of two human beings to commit to living together under religious provisions and binding on each partner. The journey of marriage sometimes does not always go smoothly. Many problems arise which can often lead to conflict and conflict. The absence of awareness and understanding from each party to fulfill their obligations as well as a wise attitude in solving problems can often exacerbate the problem until finally one of the parties becomes emotional and commits acts of violence which are categorized as domestic violence. This case begins with the defendant Nurdin Laudengi alias Nudi committing physical violence within the scope of his household against his own wife, namely the victim Lince Pakaya Alias Ta, in this case the judge sentenced the defendant Nurdin Laudengi Alias Nudi to imprisonment for 2 (two) years. which in the judge's consideration refers to Law no. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (hereinafter abbreviated as the Law on the Elimination of Domestic Violence).

 

Keywords: Marriage, domestic violenceDivorce, sentencing

Downloads

Published

2021-02-15