PENAFSIRAN HUKUM PIDANA MATI UNTUK PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Eka Susopraniningsih Putri Trisnawati Fakultas Hukum Universtas Pamulang
  • Rivialda Win Ayu Lukika Fakultas Hukum Universtas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Saat ini kasus Korupsi sudah semakin berkembang pesat layaknya seperti sebuah penyakit ganas dinegeri ini dan sangat sulit untuk disembuhkan. Berbagai upaya sudah diusahakan oleh pemerintah agar tindak pidana korupsi di Indonesia berkurang, Namun Korupsi tidak pernah mau pergi dari Bangsa ini. Banyak masyarakat yang gerah dan murka atas perbuatan pelaku- pelaku tindak pidana korupsi yang telah merugikan Negara hingga Trilunan, sehingga banyak sekali masyarakat yang berpendapat untuk menjadikan hukum tindak pidana mati sebagai hukuman yang tepat bagi para tindak pidana korupsi. Adanya sanksi pidana yang berat memegang peranan yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang disebut dengan UU PTPK, sebenarnya terdapat ruang peradilan yang dapat digunakan untuk menjatuhkan pidana mati kepada pelaku tindak pidana korupsi. Pasal 2 (2) KUHP menyatakan: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkanâ€. Namun hingga detik ini dalam pelaksanaannya belum pernah ada satu pun putusan pengadilan di Indonesia yang berani menggunakan pasal ini.

Kata Kunci : Keadaan Tetentu; Sanksi Pidana Mati; Tindak Pidana Korupsi

ABSTRACT

Currently, corruption cases are growing rapidly like a malignant disease in this country and are very difficult to cure. Various efforts have been made by the government to reduce corruption in Indonesia, but corruption never wants to leave this nation. Many people are angry and angry with the actions of the perpetrators of criminal acts of corruption that have harmed the State to the trillions, so that many people have the opinion to make the death penalty law as the right punishment for criminal acts of corruption. The existence of severe criminal sanctions plays a very important role in eradicating corruption. In Law Number 31 of 1999 and Law Number 20 of 2001 concerning Eradication of Criminal Acts of Corruption or what is known as the PTPK Law, there is actually a judicial space that can be used to impose the death penalty on perpetrators of criminal acts of corruption. Article 2 (2) of the Criminal Code states: "In the event that the criminal act of corruption as referred to in paragraph (1) is committed under certain circumstances, the death penalty may be imposed". However, until now in its implementation there has never been a single court decision in Indonesia that has dared to use this article.

Keywords : Certain Circumstances; Death Penalty; Corruption Crime

Downloads

Published

2021-02-15