PENATAAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL

Authors

  • Junaidi * fakultas universitas pamulang
  • Agus Muslim fakultas universitas pamulang

Abstract

ABSTRAK

Sebagai amanat reformasi, kehadiran Komisi Yudisial sangat dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kehadirannya menjadi jawaban di tengah upaya membersihkan hakim dan badan peradilan dari praktik mafia peradilan yang selama ini terjadi. Dalam amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945, keberadaan Komisi Yudisial masuk dalam kelompok kekuasaan kehakiman, dengan kewenangan yang dimiliki bersama dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konsitutsi. Kekuasaan Kehakiman yang dimiliki Komisi Yudisial juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebagaimana terlihat dalam hasil penelitian, respons masyarakat sangat tinggi dan sangat positif terhadap keberadaan Komisi Yudisial beserta kewenangan yang dimiliki melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Respons yang sama juga terekam terkait wacara penataan kewenangan Komisi Yudisial dengan memperluas kewenangan yang ada saat ini, dengan tetap tidak keluar dari koridor sistem demokrasi konstitusional dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kata Kunci: Komisi Yudisial; Kekuasaan Kehakiman; UUD NRI Tahun 1945.

 

ABSTRACT

As a reform mandate, the presence of the Judicial Commission is very much needed in an effort to enforce law and justice based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Its presence is the answer in the midst of efforts to clean judges and judicial bodies from the practice of judicial corruption that has been going on so far. In the third amendment of the 1945 Constitution, the existence of the Judicial Commission is included in the judicial power group, with the its authority shared with the Supreme Court and the Constitutional Court. Judicial power owned by the Judicial Commission is also emphasized in Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power. As seen in the research results, the public's response is very high and very positive towards the existence of the Judicial Commission and the authority it has through Law Number 18 of 2011. The same response is also recorded regarding the discourse on structuring the authority of the Judicial Commission by expanding the authority that Judicial Commission currently has, by remain within the corridors of constitutional democracy system and uphold law and justice based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

Keyword: Judicial Commission; Judicial Power; The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

Downloads

Published

2021-02-15