PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Study Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya)
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan penegakan hukum pencemaran nama baik melalui media sosial di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dan empiris. Pendekatan yang digunakan yaitu perundangundangan, konseptual dan sosiologis. Bahan hukum yang digunakan primer dan skunder. Analisis data yang digunakan analisis kualitatif. Dalam Proses pelaksanaan penegakan hukum sama dengan KUHAP namun dibuktikan melalui bukti elektronik berupa print out hasil screenshot dari situs jejaring media sosial facebook yang berisi memuat pernyataan pencemaran nama baik.
Kata Kunci : Pencemaran Nama , Media Sosial
ABSTRACT
The purpose of this study was to find out how the regulation of criminal acts of defamation through social media and criminal law enforcement both through social media at the Directorate of Special Criminal Investigation of the Polda Metro Jaya. The type of research used is normative and empirical. The approach used is legislation, conceptual and sociological. The legal materials used are primary and secondary. Data analysis used qualitative analysis. In the process of implementing the law, it is the same as the Criminal Procedure Code but is proven through electronic evidence in the form of screenshots from the social networking site Facebook which contains a good statement.
Keywords: Defamation, Social Media