PENERAPAN HUKUM KERERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Analisis Putusan No. 83/Pid.Sus/2017/PN.WGP)
Abstract
ABSTRAK
Kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi. Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa disebut KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang kerap terjadi dalam sebuah rumah tangga. Rumah tangga seharusnya menjadi tempat berlindung bagi seluruh anggota keluarga. Namun pada kenyataannya banyak rumah tangga menjadi tempat penderitaan dan penyiksaan karena terjadi tindak kekerasan. Keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT secara signifikan. Kasus ini bermula saat Yakub Luta Marumata selaku terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana Putusan No. 83/Pid.Sus/2017/PN.WGP pada tanggal 15 Agustus 2017, adalah bersalah melakukan tindak Pidana Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap saksi korban yaitu istrinya, Elisabeth Harabi Loda. Berdasarkan putusan tersebut, bahwa hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa.
Kata kunci: Kekerasan dalam rumah tangga; Korban; Keluarga.
ABSTRACT
Violence, especially domestic violence is a human rights violation and a crime against the dignity of humanity as well as a form of discrimination. The act of violence in the household or commonly called KDRT is the violence that often occurs in a household. Households should be a shelter for all family members. However, in reality many households become places of suffering and torture because of violence. The existence of the Law No. 23 Year 2004 on the Elimination of Domestic Violence are expected to provide legal protection for victims of domestic violence (KDRT) significantly. The case began when Yakub Luta Marumata as the defendant was proven legitimately and convincingly as Verdict No.83/Pid.Sus/2017/PN. WGP on August 15, 2017, was guilty of committing a criminal act of committing domestic physical violence against the victim, his wife, Elisabeth Harabi Loda. Based on the verdict, that the judge sentenced a criminal penalty on the defendant.
Keywords: Domestic Violence; Victim; Family.
References
ABSTRAK
Kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi. Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa disebut KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang kerap terjadi dalam sebuah rumah tangga. Rumah tangga seharusnya menjadi tempat berlindung bagi seluruh anggota keluarga. Namun pada kenyataannya banyak rumah tangga menjadi tempat penderitaan dan penyiksaan karena terjadi tindak kekerasan. Keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT secara signifikan. Kasus ini bermula saat Yakub Luta Marumata selaku terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana Putusan No. 83/Pid.Sus/2017/PN.WGP pada tanggal 15 Agustus 2017, adalah bersalah melakukan tindak Pidana Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap saksi korban yaitu istrinya, Elisabeth Harabi Loda. Berdasarkan putusan tersebut, bahwa hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa.
Kata kunci: Kekerasan dalam rumah tangga; Korban; Keluarga.
ABSTRACT
Violence, especially domestic violence is a human rights violation and a crime against the dignity of humanity as well as a form of discrimination. The act of violence in the household or commonly called KDRT is the violence that often occurs in a household. Households should be a shelter for all family members. However, in reality many households become places of suffering and torture because of violence. The existence of the Law No. 23 Year 2004 on the Elimination of Domestic Violence are expected to provide legal protection for victims of domestic violence (KDRT) significantly. The case began when Yakub Luta Marumata as the defendant was proven legitimately and convincingly as Verdict No.83/Pid.Sus/2017/PN. WGP on August 15, 2017, was guilty of committing a criminal act of committing domestic physical violence against the victim, his wife, Elisabeth Harabi Loda. Based on the verdict, that the judge sentenced a criminal penalty on the defendant.
Keywords: Domestic Violence; Victim; Family.