PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGGUNAKAN SENJATA API ILLEGAL OLEH MASYARAKAT SIPIL
Abstract
ABSTRAK
Kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil di Indonesia pada dasarnya telah diatur melalui undang-undangan peraturan perundang-undangan lainnya. Masyarakat yang memiliki atau menguasai / menyimpan senjata api secara illegal akan di ancam hukuman sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951.Seiring perkembangan era globalisasi, Negara Indonesia yanng merupakan negara hukum. Penegakan hukum melalui peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 sering dipertanyakan pelaksanaannya. Hal tersebut terbukti masih adanya masyarakat yang membawa/memiliki senjata api secara illegal. Masih adanya beberapa kasus kepemilikan senjata api illegal di Indonesia oleh masyarakat sipil dengan berbagai alasan. Meskipun perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat diancam dengan hukuman penjara. Beberapa faktor penyebab masyarakat ingin memiliki / meguasai senjata api secara illegal adalah masyarakat yang merasa puas diri karena memiliki senjata api, kurangnya pengawasan oleh kepolisian terkait peredaran senjata api illegal, sulitnya prosedur kepemilikan ijin senjata api berijin / legal, dan perdagangan senjata api gelap dengan harga jual yang murah dan proses yang mudah. Penegakan hukum yang saat ini dilakukan kepada pelaku pemilik senjata api illegal diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku. Namun seiring perkembangan hukum di Indonesia seharusnya dapat dilakukan perubahan peraturan perundang-undangan selain dapat mengantisipasi dan mencegah peredaran api illegal juga dapat memberikan shock therapy pada pelaku pemilik senjata api illegal demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Kata Kunci : Penerapan hukum, Senjata api illegal dan Tindak Pidana
ABSTRACT
Possession of firearms for civil society in Indonesia has basically been regulated through legislation other legislation. People who own or control / storing illegal firearms would threaten penalties in accordance with Article 1 (1) of the Law of Emergency Law No. 12 of 1951. As the development of globalization, the State of Indonesia is a country of law. The rule of law through legislation in particular Law Emergency Law No. 12 of 1951 is often questionable implementation. It is evident there are still people who carry / possession of a firearm illegally. There are still some cases of illegal possession of firearms in the Indonesia civil society for various reasons. Although the act is unlawful and can be punishable by imprisonment. Several factors cause people want to own / control of firearms illegally are people who feel smug for having a firearm, a lack of supervision by police related to the circulation of illegal firearms, the difficulty of the procedure unlicensed possession of a firearm license / legal and illegal firearms trafficking by price selling cheap and easy process. Law enforcement is currently done to the perpetrators of illegal firearms owners are expected mampiu give deterrent effect to the perpetrators. But with the development of law in Indonesia should be able to amend legislation in addition to anticipate and prevent the circulation of illegal fire can also provide shock therapy on the perpetrators of illegal firearms owner for the creation of law enforcement fair and transparent.
Keyword : Law of application, Illegal firearms and Criminal