PENERAPAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM KOMPILASI ISLAM (Analisis Putusan Nomor 5603/Pdt.G/2018/PA.CBN.)

Authors

  • Pungki Setiawan Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Nur Fikri Permatasari Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Pada hakikatnya perkawinan adalah penyatuan dua anak yang berlainan jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, dalam suatu ikatan ritual keagamaan masing-masing yang membenarkan hubungan biologis antara keduanya dan mempersatukan dua keluarga suku dan negara. Namun kenyataannya, banyak pernikahan harus berakhir dengan perceraian. Perceraian tentunya memiliki dampak hukum yang akan dihadapi oleh kedua belah pihak dimana permasalahan utamanya terkait dengan Harta Bersama. Perkara ini diawali dengan perceraian antara Penggugat dan Tergugat, Penggugat merasa bahwa harta kekayaan yang dihasilkan oleh Penggugat dan Tergugat selama masa perkawinan adalah Harta Bersama, Gugatan ini diputus oleh Pengadilan Negeri dengan Putusan Nomor : 5603 /Pdt.G/2018/PA.CBN yang mengabulkan sebagian gugatan penggugat berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan hukum kompilasi Islam yang menyatakan bahwa harta yang diperoleh pada waktu perkawinan adalah harta bersama tetapi jika harta yang diperoleh dari hibah/hadiah yang diberikan pada saat perkawinan dinyatakan sebagai harta warisan.

 

Kata kunci: Perkawinan, Perceraian, harta bersama.

 

ABSTRACT

In essence, marriage is the union of two opposite sex children, male and female, in a bond of their respective religious rituals which justifies the biological relationship between the two and unites the two tribal families and the state. But in reality, many marriages must end in divorce. Divorce certainly has a legal impact that will be faced by both parties where the main problem is related to Joint Assets. This case began with a divorce between the Plaintiff and the defendant, the plaintiff felt that the assets produced by the plaintiff and the defendant during the marriage period were joint assets, this lawsuit was decided by the court of first instance with the decision number: 5603/Pdt.G/2018/PA.CBN which partially granted the plaintiff's claim based on the provisions of Law No. 1 of 1974 and the Islamic compilation law which states that the assets obtained at the time of marriage are joint assets but if the assets obtained from grants/gifts given at the time of marriage are declared as inherited assets.

 

Keywords: Marriage, Divorce, common property.

Downloads

Published

2021-02-15