PENGHINAAN TERHADAP ORANG YANG SUDAH MENINGGAL MELALUI MEDIA SOSIAL (Kajian Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 320 dan Pasal 321 Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Abstract
ABSTRAK
Indonesia sebagai Negara yang beradab memiliki aspek-aspek kehidupan yang dilindungi oleh konstitusi, salah satunya adalah kehormatan dan nama baik. Bukan hanya kehormatan dan nama baik seseorang yang masih hidup saja, tetapi juga orang yang sudah meninggal. Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan demokrasi di Indonesia, banyak terjadi kejahatan terhadap kehormatan dan nama baik berupa penghinaan dan pencemaran nama baik, khususnya yang dilakukan melalui media sosial. Saat ini hukum yang mengatur tentang penghinaan masih terbatas, KUHP terbatas pada media yang digunakan, sedangkan Undang-undang ITE hanya mengatur penghinaan secara umum saja, sehingga tidak ada hukum yang mengatur secara khusus tentang penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial. Tulisan ini menguraikan bahwa penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial dapat dipidana dengan menggunakan aturan dalam KUHP dan Undang-undang ITE.
Kata kunci: penghinaan, media sosial, KUHP.
ABSTRACT
Indonesia as a civilized country has the aspects of life that are protected by the constitution, one of which is the honor and good name. Not only the honor and good name of someone who is still alive, but also people who have died. Along with advances in technology and the development of democracy in Indonesia, many crimes against the honor and good name in the form of insult and defamation, especially those conducted through social media. Currently the law governing defamation is still limited, the Criminal Code is limited to the medium used, while the Act ITE only regulate general insult, so there is no law that specifically regulates insult to people who have died through social media. This paper outlines that an insult to people who have died through social media can be punished by using the rules in the Criminal Code and the Act ITE.
Keywords: insult, social media, Criminal Code.