PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK DENGAN RESTORATIVE JUSTICE MELALUI SISTEM DIVERSI SERTA KENDALA DALAM PENERAPANNYA
Abstract
ABSTRAK
Anak merupakan manusia yang belum memasuki fase dewasa atau sesuai yang didefinisikan oleh Undang-Undang sebagai manusia sebelum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun. Anak-anak seringkali melalukan tindakan yang mengakibatkan mereka berhadapan langsung dengan hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum dijelaskan pada Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 1 angka 3 sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Negara wajib melindungi hak anak serta memberikan jalan keluar bagi setiap kondisi anak. Perlindungan dan pemenuhan hak anak yang berkonflik dengan hukum dilaksanakan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak melalui penerapan restorative justice dan dalam penyelesaian secara diversi. Hal ini agar kepentingan terbaik bagi anak serta hak-haknya tetap terpenuhi.
Kata Kunci : Peradilan Anak ; Keadilan Restoratif ; Diversi
ABSTRACT
Children are human who haven’t enter the adult phase, or the one that isn’t suit the law definition of people who haven’t turn 18 (eighteen) years old. Children’s mostly do something that makes them faced the law. Children who faced the law is described in Indonesian Law, Undang-Undang No. 11th, 2012 about Juvenile Court System paragraph 1 section 3 as children who faced the law, children who become victim of criminal act, and children who become witnesses of criminal act. Protection and rights fulfillment to child who faced the law implemented in Juvenile Court System through restorative justice application and in settlement in a diversion. This is for the best interest to children along with still fulfilled the children’s rights.
Keyword : Juvenile Court ; Restorative Justice ; Diversion