PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI KEARIFAN LOKAL DALAM PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL

Authors

  • Amalia Fitri fakultas hukum, universitas pamulang
  • Rendi Bragi fakultas hukum, universitas pamulang

Abstract

ABSTRAK

Sistem hukum Nasional tdak terlepas dari nilai-nilai keberagaman dan kearifan lokal serta hukum adat. Reformasi ssistem hukum nasional yang sampai saat ini masih dilakukan oleh pemerintah. Di dalam pembangunan hukum selalu terkait dengan “perkembangan/pembangunan masyarakat yang berkelanjutan†maupun perkembangan yang berkelanjutan dari kegiatan/aktvitas ilmiah dan perkembangan pemikiran flosof/ide-ide dasar/konsepsi intelektualâ€. Hal-hal pembaharuan yang bersifat strategis tersebut belum terwujud secara menyeluruh dalam ilmu hukum nasional, seperti halnya mengenai alternatf-alternatf penyelesaian perkara pidana yang masih belum terformatkan dari berbagai alternatf yang ada. Permasalahan yang relevan untuk dikaji dalam penelitan ini adalah mengenai konstruksi penyelesaian tndak pidana ringan berbasis kearifan lokal hukum adat dan bagaimana merekonstruksi sistem hukum pidana berkeadilan dalam penyelesaian tindak pidana dengan berbasis kearifan lokal hukum adat. Penelitan ini menggunakan paradigma constructvist dengan metode pendekatan non doktrinal atau socio-legal research dengan metode kualitatf. Spesifkasi penelitan menggunakan deskriptf analits, jenis data utama dalam penelitan ini adalah data lapangan dan didukung oleh data kepustakaan, metode analisis data menggunakan yuridis-kualitatf. Hasil penelitan menunjukkan konstruksi penyelesaian tndak pidana ringan berbasis kearifan lokal masih selaras dengan ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUDNRI, dengan alternatf penyelesaiannya menggunakan kearifan lokal. Melalui pendekatan reformasi sistem hukum yang terstruktur di lingkup pusat sampai daerah terdapat media alternatf rekonstruksi, harmonisasi dan deregulasi reformasi regulasi untuk memberikan ruang bagi kearifan lokal hukum adat sebagai media alternatf penyelesaian tndak pidana ringan.

Kata kunci: sistem hukum pidana, kearifan lokal, pembangunan sistem hukum nasional

ABSTRACT

The Natonal legal system is inseparable from the values of diversity and local wisdom and customary law. The reformaton of the natonal legal system untl now is stll carried out by the government. In legal development it is always related to â€development/sustainable development of society†and â€sustainable development of scientfc actvites/actvites and the development of philosophical thinking/basic ideas/intellectual conceptonâ€. These maters of strategic renewal have not yet been fully realized in the Natonal Law, such as regarding alternatves to setlement of criminal cases that have not been formated from various existed alternatves. The issues that are relevant to be reviewed in this study are the constructon of setlement of minor criminal ofenses based on local wisdom of customary law and how to reconstruct a justce system of justce in the setlement of criminal acts based on local wisdom of customary law. This research uses constructvist paradigm with non-doktrinal approach method or socio-legal research with qualitatve methods. The specifcaton of the study uses descriptve analytcal, the main data type in this study is feld data and supported by library data, data analysis methods using juridical-qualitatve. This study concluded that constructon of setlement of minor criminal ofenses based on local wisdom is stll in line with the provisions of Artcle 18 B paragraph (2) of the Indonesian Consttuton, with alternatve solutons using local wisdom. Through an approach to reforming the legal system structured at the Center to the regions, it is an alternatve media for reconstructon with harmonizaton and deregulaton of regulatory reforms to provide space for local wisdom of customary law as an alternatve media for resolving minor criminal acts.

Keywords: criminal law system, local wisdom, legal system development natonal.

Downloads

Published

2021-02-15