PERBUATAN MEMPERDAGANGKAN PENGARUH (TRADING IN INFLUENCE) SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan: 1) untuk mengetahui dan menganalisis serta menemukan konsep hukum mengenai perbuatan memperdagangkan pengaruh (trading in influence) yang dikategorikan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana korupsi dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis serta menemukan konsep hukum mengenai kesalahan dan sanksi pidana terhadap pelaku perbuatan memperdagangkan pengaruh (trading in influence) yang digolongkan pada tindak pidana korupsi. Adapun perumusan masalah yang diangkat yaitu: 1) bagaimanakah perbuatan memperdagangkan pengaruh (trading in influence) yang dikategorikan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana korupsi dan 2) bagaimana cara menentukan kesalahan dan sanksi pidana terhadap pelaku perbuatan memperdagangkan pengaruh (trading in influence) yang digolongkan pada tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginterprestasikan, mengevaluasi dan menilai semua peraturan perundang-undangan serta menilai bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) unsur-unsur perbuatan memperdagangkan pengaruh (trading in influence) yang dikategorikan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana korupsi bahwa ketentuan UNCAC dalam Pasal 18 mengategorikan antara perbuatan yang tergolong aktif dan perbuatan yang tergolong pasif; 2) cara menentukan kesalahan dan sanksi pidana terhadap pelaku perbuatan memperdagangkan pengaruh (trading in influence) yang digolongkan pada tindak pidana korupsi. Perdagangan pengaruh banyak dilakukan oleh pihak swasta maupun oleh penyelenggara negara. Meskipun demikian, undang-undang yang berlaku saat ini belum bisa menjerat perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh pihak swasta yang menerima keuntungan akibat kedekatan atau pengaruhnya terhadap otoritas publik. Praktek ini banyak terjadi di lingkungan partai politik. Perdagangan pengaruh merupakan bentuk bilateral relationship dan trilateral relationship. Hal ini berbeda dengan tindak pidana suap yang merupakan bentuk bilateral relationship karena terjadi antara pemberi suap dan penerima suap. Rekomendasi yang diberikan yaitu pengaturan yang paling tepat untuk mengadopsi ketentuan UNCAC dalam Pasal 18 mengenai perdagangan pengaruh tersebut adalah melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kata Kunci : Aborsi, Tanggung jawab Dokter, Tanpa Seizin Ibu Atau Keluarga
ABSTRACT
This study aims: 1) to find out and analyze and find legal concepts regarding the act of trading in influence which is categorized and can be accounted for as a criminal act of corruption and 2) to find out and analyze and find legal concepts regarding errors and criminal sanctions against perpetrators the act of trading in influence which is classified as a criminal act of corruption. The formulation of the problems raised are: 1) how is the act of trading influence (trading in influence) which is categorized and can be accounted for as a criminal act of corruption and 2) how to determine the error and criminal sanctions against the perpetrator of the act of trading in influence (trading in influence) which is classified under corruption. The research method used is a normative legal research method and the approach used is a statutory approach and a conceptual approach. The analysis of the legal materials used in this research is carried out by interpreting, evaluating and assessing all laws and regulations as well as assessing the relevant legal materials. The results of the study show that 1) the elements of the act of trading in influence which are categorized and can be accounted for as a criminal act of corruption that the UNCAC provisions in Article 18 categorize between acts that are classified as active and acts that are classified as passive; 2) how to determine errors and criminal sanctions against perpetrators of trading in influence which are classified as corruption crimes. Trade in influence is mostly carried out by the private sector as well as by state officials. However, the current law has not been able to ensnare influence trading carried out by private parties who receive benefits due to their proximity or influence to public authorities. This practice is common in political parties. Influence trading is a form of bilateral relationship and trilateral relationship. This is different from the crime of bribery which is a form of bilateral relationship because it occurs between the bribe giver and the bribe recipient. The recommendation given is that the most appropriate arrangement to adopt the provisions of UNCAC in Article 18 regarding the trading of influence is through the revision of the Corruption Act.
Keywords: Abortion, Doctor's Responsibility, Without Mother's or Family's Permission