PERKAWINAN ANTAR PEKERJA SEKANTOR YANG BERUJUNG PADA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DITINJAU DARI PERSPEKTIF PUTUSAN MK NOMOR 13/PUU-XV/2017

Authors

  • Juni Jeri Harold Angkuamar Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Ressy Kartika Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Pemutusan hubungan kerja diatur dalam pasal 150 sampai dengan pasal 173 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Salah satunya ada pada pasal 153 ayat (1) huruf F UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Mahkamah Konstitusi mengabulkan adanya permohonan uji materi Pasal 153 ayat (1) huruf F UU Ketenagakerjaan dengan mengeluarkan putusan dengan nomor perkara 13/PUU-XV/2017. Akibatnya, berdasarkan putusan MK tersebut, Pasal 153 ayat (1) huruf F UU Ketenagakerjaan dinyatakan tidak meningkat.

Kata Kunci : Pekerja; Pemutusan Hubungan Kerja; Peraturan Perusahaan.

 

ABSTRACT

Termination of employment is regulated on Article 150 up to article 173 of Law Number 13 Year 2003 concerning Manpower (here in after referred to ‘Indonesian Labor Law’). However, employers have a prohibition in conducting termination of employment on the grounds that is stipulated under Article 153 paragraph (1) of the Indonesian Labour Law. One of the prohibition is on article 153 paragraph (1) letter F of the Indonesian Labour Law which explain that employers are prohibited from conducting the termination of employment on the grounds that workers have boold ties and/or marital ties with other workers/labourers in one company, unless has been stipulated in a work agreement, the company regulations, or the collective labour agreements. The Constitutional Court granted a request for the constitutional review of Article 153 paragraph (1) letter F of the Indonesian Labour law by issuing a decision with case number 13/PUU-XV/2017. As a result, based on the Constitutional Court’s decision, Article 153 paragraph (1) letter F of the Indonesian Labour Law is declared non-binding.

Keywords : Workers; Termination of Employment; Company Regulation.

Downloads

Published

2021-02-15