PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 77/POJK.01/2016
Abstract
ABSTRAK
Pesatnya pertumbuhan penyedia layanan pinjam - meminjam uang berbasis teknologi informasi tersebut rupanya belum diimbangi dengan edukasi yang memadai kepada masyarakat, sehingga menimbulkan berbagai efek/resiko yang muncul dari banyaknya macam pinjaman online dan masih banyaknya ditemukan perusahaan penyelenggara yang tidak terdaftar atau illegal serta potensi bocornya data pribadi pengguna yang dapat disalahgunakan oleh perusahaan penyelenggara atau pihak lain. Perlindungan konsumen dimaksudkan sebagai segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan konsumen, sebagaimana pada Pasal 1 angka 1 UUPK. Masalah yang timbul adalah bagaimanakah perlindungan hokum bagi konsumen dalam perjanjian pinjaman on line? Bagaimana Langkah – langkah apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam melindungi konsumen terkait dengan fintech /pinjaman online yang illegal? Hasil dari penelitian ini menunnjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dengan melakukan sistem pengawasan perusahaan berbasis fintech sangat berkaitan dengan permasalahan hukum perlindungan konsumen yang secara umum diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sistem pengawasan yang dilakukan pemerintah (dalam hal ini OJK) terkait perusahaan fintech itu sendiri. Langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah pelaksanaannya harus berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Informasi.
ABSTRACT
The rapid growth of information technology-based lending and borrowing service providers has apparently not been matched by adequate education to the public, resulting in various effects/risks that arise from the many types of online loans and there are still many companies that are unregistered or illegal as well as the potential for data leaks. the user's privacy that can be misused by the organizing company or other parties. Consumer protection is intended as all efforts that guarantee legal certainty to provide consumer protection, as in Article 1 point 1 UUPK. The problem that arises is how is the legal protection for consumers in online loan agreements? What steps have been set by the government in protecting consumers related to fintech / illegal online loans? The results of this study are legal protection for consumers by carrying out a fintech-based company supervision system that is closely related to consumer protection legal issues which are generally regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Supervision systems are carried out by the government (in this case OJK) regarding the fintech companies themselves. The step that must be taken by the government is that its implementation must be guided by the Regulation of the Financial Services Authority No. 77 /POJK.01/2016 concerning Information Technology Lending and Borrowing Services.
Keyword : Legal Protection For Consumers In Online Loans