PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK TERHADAP PEMUTUSAN PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE) DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS.

Authors

  • Putri Nur Aulia Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Niken Ayu Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian bisnis Franchise (Waralaba) di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum bagi Franchise (Waralaba) dalam perjanjian bisnis di Indonesia,  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1.Layaknya perjanjian pada umumnya pelaksanaan bisnis Franchais atau Waralaba tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1313 KUHPerdata tentang Perjanjian, Pasal 1320 Tentang Sahnya suatu Perjanjian, dan Ketentuan Pasal 1338 ayat 1 tentang kebebasan berkontrak.  Secara garis besar selain mengacu pada KUHPerdata, Pelaksanaan perjanjian Franchise atau waralaba di Indonesia juga berdasarkan  dengan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba. 2. Selain KUHPerdata melihat begitu banyak peraturan serta Undang-Undang yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan bisnis Waralaba. Di harapkan dapat mengimbangi pesatnya pertumbuhan bisnis Waralaba ini, dan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan terhadap para pihak dalam menjalankan bisnis ini. Sehingga selain tujuan hukum tercapai, hal ini dapat memberikan dampak positif lebih baik terhadap ekonomi Negara. Walaupun dalam faktanya masih bisa ditemukan permasalahan seperti adanya pemutusan secara sepihak sebuah kontrak perjanjian (franchiseagreement) antara pihak franchisor ( pewaralaba) dengan pihak Franchisee ( terwaralaba) dan Kelalaian  dalam mematuhi sistem yang berdampak menimbulkan sengketa terhadap para pelaku bisnis dengan sistem Waralaba ini dan berpotensi pula untuk merusak nama baik, mengecewakan konsumen dan menurunkan brand equity yang sudah susah payah dibangun.

 

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Franchise (Waralaba), Perjanjian Bisnis.

 

ABSTRACT

This research was conducted with the aim of knowing how the implementation of Franchise business agreements in Indonesia and how the legal protection for Franchise in business agreements in Indonesia is carried out. Using normative juridical research methods it can be said: or Franchise still refers to the Civil Code, Article 1313 of the Civil Code concerning Agreements, Article 1320 concerning the Validity of an Agreement, and the provisions of Article 1338 paragraph 1. concerning freedom of contract. Broadly speaking, apart from referring to the Civil Code, the implementation of Franchise agreements or franchises in Indonesia is also based on those stipulated in Government Regulation No. 42 of 2007 concerning Franchising and Minister of Trade Regulation No. 53/M-DAG/PER/8/2012 concerning the Implementation of Franchising. 2. In addition to the Civil Code, there are so many regulations and laws that are directly or indirectly related to the franchise business. We hope to be the party that accelerates the growth of this franchise business, and the legal umbrella that provides protection for the people in running this business. So that in addition to achieving legal objectives, this can have a better positive impact on the country's economy. Despite the fact that problems can still be found, such as the unilateral termination of a contract agreement (franchisea agreement) between the franchisor (franchisor) and the franchisee (franchise) and negligence in complying with the system which has an impact on disputes between business people with this franchise system and the possibility also to damage reputations, disappoint consumers and undermine hard-won brand equity.

 

Keywords : Legal Protection, Franchise (Franchise), Business Agreement.

Downloads

Published

2021-02-15