Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Kegiatan Pinjaman Online Berdasarkan Perspektif POJK
Abstract
ABSTRAK
Pinjaman online merupakan salah satu teknologi finansial yang perkembangannya begitu pesat. Namun beberapa tahun terakhir ini muncul penyalahgunaan terkait data pribadi pengguna pinjaman online. Pelanggaran itu dilakukan dengan mengakses data pribadi konsumen di dalam telepon genggam dan menyebarkannya tanpa izin. Tindakan ini tentu saja mengganggu hak privasi peminjam pinjaman online. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam dalam kegiatan pinjaman online menurut POJK. Salah satu prinsip dalam peraturan tersebut adalah keamanan data dan/atau informasi konsumen. Upaya pemberian perlindungan hukum terhadap data pribadi dilakukan secara preventif dengan mewajibkan pelaku usaha memiliki izin menggunakan data pribadi konsumen sebelum menggunakannya dan OJK wajib melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung. Kemudian perlindungan hukum secara represif dengan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan.
Kata Kunci : Fintech; Perlindungan Hukum; Pinjaman Online.
ABSTRACT
Peer to peer lending is one of the financial technologies that are growing so rapidly. But in recent years there has been abuse related to the personal data of peer to peer lending users. The breach was committed by accessing consumer’s personal data on mobile phones and spreading it without permission. This action certainly interferes with the privacy rights of the borrowers. The purpose of this study is to find out the legal protection of personal data of peer to peer lending borrowers according to POJK. One of the principles in the regulation is the security of consumer data and/or information. Efforts to provide legal protection of personal data are carried out preventively by requiring business actors to have permission to use consumer personal data before using it and OJK must conduct direct or indirect supervision. Then the protection of the law is repressive by sanctioning business actors who violate the rules.
Keyword : Fintech; Legal Protection; Peer To Peer Lending.