PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Menurut Satjipto Rahardjo, semenjak hukum modern digunakan, pengadilan bukan lagi tempat untuk mencari keadilan (searching of justice), melainkan menjadi lembaga yang berkutat pada aturan main dan prosedur. Hukum kemudian dipahami semata-mata sebagai produk dari negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, maka bagi Satjipto Rahardjo, hukum bukanlah suatu skema yang final (finite scheme), namun terus bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan manusia. Hukum harus terus dibedah dan digali melalui upaya-upaya progresif untuk menggapa terang cahaya kebenaran dalam menggapai keadilan. Gagasan Hukum Progresif menempati posisi hukum tersendiri. Berbagai kalangan dalam penanganan suatu kasus hukum, khususnya di dalam negeri yang menekankan preposisi teori Hukum Progresif. Terutama penekanan pada unsur kemanfaatan berupa ketentraman manusia dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kata Kunci: Mencari Keadilan, Hukum Progresif, Perundang-undangan
ABSTRACT
According to Satjipto Rahardjo, since the adoption of modern law, the court is no longer a place to seek justice, but an institution that focuses on rules and procedures. Law is then understood solely as a state product in the form of statutory regulations. Therefore, for Satjipto Rahardjo, the law is not a final scheme (finite scheme), but continues to move, change, following the dynamics of human life. The law must continue to be dissected and explored through progressive efforts to reach the light of truth in achieving justice. Understanding Progressive Law occupies a separate legal position. Various groups in handling a legal case, especially in the country, put forward the theoretical arguments of Progressive Law. Especially the emphasis on the element of benefit in the form of human peace in society, nation and state.
Keywords: Seeking Justice, Progressive Law, Legislation