PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI ANAK YANG TERJERAT PERKARA PIDANA DALAM PRESPEKTIF UU NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Authors

  • Venesia Dara Anggitsya Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Aditia Ester Sri Wulandari Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahu lebih dalam tentang Pertanggungjawaban Hukum Bagi Anak Yang Terjerat Perkara Pidana dalam prespektif UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, selain itu tulisan ini berisi gambaran prinsip perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan hasil penelitian, penjatuhan pidana teradap anak sangatlah berbeda dengan penjatuhan pidana pada orang dewasa. Oleh sebab itu, penjatuhan pidana kepada anak sebagai pelaku tindak pidana biasanya diberikan seringan mungkin. Penjatuhan pidana pada anak adalah upaya yang bersifat ultimumremedium, artinya penjatuhan pidana terhadap anak merupakan upaya hukum yang terakhir setelah tidak ada lagi upaya hukum lain yang menguntungkan bagi anak. Tetapi jika dikutip dari UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak ada yang bisa dilakukan sebagai upaya dalam perlindungan anak yaitu dengan memberlakukan pemidanaan restorative (Restorative Justice) dan diversi (Diversion) jika memenuhi syarat.

Kata Kunci : Anak, Sistem Peradilan, Sistem Pemidanaan

 

ABSTRACT

This paper aims to find out more about legal liability for children caught in criminal cases in the perspective of Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System, besides that this paper contains an overview of the principles of legal protection for children as perpetrators of criminal acts. Based on the results of the study, the imposition of a crime against a child is very different from the imposition of a crime on an adult. Therefore, the imposition of a crime on a child as a criminal is usually given as light as possible. The imposition of a crime on a child is an ultimum remedial effort, meaning that the imposition of a crime against a child is the last legal remedy after there are no other legal remedies that are beneficial to the child. However, if quoted from Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System, there is something that can be done as an effort to protect children, namely by imposing restorative (Restorative Justice) and diversion (Diversion) if they meet the requirements.

Keyword : Children, Justice System, Criminal System

Downloads

Published

2021-02-15