MEKANISME KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DAN AKIBAT HUKUMNYA
Abstract
ABSTRAK
Salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah membubarkan partai politik, dengan dasar apabila partai politik tersebut mempunyai asas, ideologi tujuan serta melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945. Perubahan transformatif pada Undang-Undang Dasar NRI 1945, membawa implikasi pada terbentuknya lembaga peradilan baru, yaitu Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan melakukan pembubaran partai politik. Kaitanya dengan pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi yaitu menarik kemudian untuk diketahui perihal bagiamana akibat hukum dari pembubaran partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun metode penelitian berbentuk yuridis normatif melalui pendekatan studi kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder. Setelah data terkumpul lalu data diolah dan dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan dari pertanyaan yang diajukan pada rumusan masalah. Kesimpulan tulisan ini adalah berusaha menggali aturan-aturan terkait yang berkaitan dengan akibat hukum pembubaran partai politik bahwa wewenang Mahkamah Konstitusi dalam pembubaran partai politik diperbolehkan dengan alasan bahwa partai politik itu mempunyai asas, ideologi, tujuan dan melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan suatu negara.
Kata Kunci : Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Pembubaran Partai Politik.
ABSTRACT
One of the powers of the Constitutional Court is to dissolve a political party, on the basis that the political party has principles, ideology and objectives and commits violations that are contrary to Pancasila and the 1945 Constitution. Transformative changes to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia have implications on the formation of a new judicial institution, namely the Constitutional Court which has the authority to dissolve political parties. In relation to the dissolution of political parties by the Constitutional Court, it is interesting later to know about the legal consequences of the dissolution of political parties by the Constitutional Court. The research method is in the form of normative juridical through a literature study approach by collecting secondary data. After the data is collected then the data is processed and analyzed so that conclusions can be drawn from the questions posed in the problem formulation. The conclusion of this paper is to try to explore related regulations relating to the legal consequences of dissolving political parties that the authority of the Constitutional Court in dissolving political parties is allowed on the grounds that political parties have principles, ideologies, goals and violate the rules of a country.
Keywords: Authority, Constitutional Court, Dissolution of Political Parties.