MENINGKATNYA KASUS PERNIKAHAN DINI DI INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19 (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN DAMPAKNYA BAGI KESEHATAN IBU DAN BAYI)

Authors

  • Sandra Alfianti Dewi Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Alby Agustian Mulyadi Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Pandemi Covid-19 di Indonesia memiliki dampak yang sangat luas, mulai dari ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan. Namun, pada masa pandemi Covid-19 fenomena pernikahan dini ini semakin meningkat dengan signifikat. Idealnya pernikahan Menurut Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan minimal berusia 19 tahun, [1]kebanyakan faktor yang menyebabkan pernikahan usia dini adalah karena pergaulan dan seks bebas yang menyebabkan kehamilan sehingga diperlukannya prosesi pernikahan, selain itu terdapat juga karena faktor ekonomi, keyakinan, dan budaya. Hal ini karena di masa pandemi para remaja kebanyakan beraktifitas di rumah karena kegiatan belajar mengajar tatap muka ditiadakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai fenomena pernikahan di usia dini pada masa pandemi ditinjau dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis [2]dan dampaknya bagi kesehatan.

Kata Kunci : Pandemi, Perkawinan, Usia

abstract

The Covid-19 pandemic in Indonesia has a very broad impact, ranging from economic, social, educational, and health. However, during the Covid-19 pandemic, the phenomenon of early marriage has increased significantly. Ideally marriage According to Law Number 16 of 2019 Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, couples who want to marry at least 19 years old, most of the factors that cause early marriage are due to association and free sex that cause pregnancy so that a procession is needed marriage, besides that there are also economic, belief, and cultural factors. This is because during the pandemic, teenagers mostly work at home because face-to-face teaching and learning activities are abolished. The purpose of this study is to explain the phenomenon of early marriage during the pandemic in terms of philosophical, sociological and juridical aspects and their impact on health.

Keyword : Pandemic, Marriage, Age


[1] Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

[2] Mubasyaroh.(2016). ANALISIS FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN DINI DAN DAMPAKNYA BAGI PELAKUNYA. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan. Vol. 7, No. 2,387.

Downloads

Published

2021-02-15