PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 PASAL 44 AYAT ( 1 ) YANG TERMASUK DALAM DELIK BIASA DAN PASAL ( 51 ) SAMPAI DENGAN ( 53) YANG TERMASUK DALAM DELIK ADUAN

Authors

  • Ahlian Syachfikr Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Indra Putra Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Nindi Trio Fernando Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dari tindak pidana kekerasan dalam Rumah Tangga. Sebagai tujuan untuk mengetahui penegakan hukum serta bentuk perlindungan hukum terhadap korban dalam kekerasan rumah tangga. kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak kekerasan pada perempuan yang seringkali tidak terlihat, seiring dengan kasus kekerasandalam rumah tangga yang semakin hari semakin meningkat, ada beberapa factor yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yaitu factor ekonomi, karena kebutuhan biologis, hak-hak isteri yang tidak diberikan oleh suami. Karena hal itu Pemerintah mengeluarkan undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan tujuan korban kekerasan dalam rumah tangga terutama perempuan diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum. Permasalahan yang timbul kemudian adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk mencegah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum positif telah dijelaskan dalam UU RI NO 23 TAHUN 2004 tentang PKDRT menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan merupakan pekanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusian, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Siapapun yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisisan, kejaksaan, advokat, lembaga sosial lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

Downloads

Published

2023-03-23