Pemanfaatan Media Sosial yang Baik dan Bijak Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Abstract
Pemahaman terhadap aturan hukum yang mengatur mengenai media sosial sangat diperlukan bagi semua orang. Semua kalangan harus dapat memahami aturan hukum dengan baik agar pemanfaatan media sosial dapat diarahkan menuju hal yang positif. Utamanya bagi kalangan muda yang lebih banyak menggunakan gadget, diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif agar tidak melanggar hukum kedepannya. Tujuan pengabdian ini untuk mengetahui pemanfaatan media sosial yang baik dan bijak. Selain itu, pengabdian ini juga bertujuan untuk menjabarkan sosialisasi pemanfaatan media sosial yang dilakukan di Madrasah Aliyah Miftahul Umam. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan menggunakan metode participatory action dalam bentuk ceramah dan diskusi. Hasil pengabdian menunjukan, bagi siswa, utamanya siswa di Madrasah Aliyah Miftahul Umam, memerlukan pendampingan dan sosialisasi mengenai pemanfaatan media sosial. Minimnya pengetahuan siswa akan hukum berpotensi menyalahgunakan media sosial. Hal yang paling mendasar diperlukan oleh Siswa Aliyah Miftahul Umam untuk diketahui berkaitan dengan permasalahan pencemaran nama baik, penyebaran ujaran kebencian, dan dan lainnya. Berbagai permasalahan tersebut harus dipahami kerangkanya secara mendasar sehingga siswa dapat menghindari untuk melakukannya. Selain itu, siswa juga perlu pemahaman mengenai cyber bullying agar tidak melakukannya